RRINEWSS.COM- Siak – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Siak secara resmi menetapkan pasangan Afni Z dan Syamsurizal sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih dalam Pilkada Siak tahun 2024.
Penetapan itu diumumkan dalam rapat pleno terbuka yang digelar di Gedung Tengku Mahratu, Selasa (7/5/2025).
Turut hadir dalam rapat pleno tersebut Kapolda Riau, Irjen Pol Dr Herry Heryawan, Ketua KPU Riau, Rusidi Rusdan, Ketua KPU Siak, Said Dharma Setiawan, para Komisioner KPU Siak, Ketua Bawaslu Kabupaten Siak, Zulfadli Nugraha, serta jajaran Komisioner Bawaslu Siak.
Selain itu, hadir juga calon Bupati nomor urut 01, Irving Kahar Arifin, pasangan nomor urut 02, Afni Z dan Syamsurizal, Pj Sekda Siak, Fauzi Azni, Kesbangpol, serta perwakilan instansi lainnya.
Ketua KPU Siak, Said Dharma Setiawan, menyampaikan bahwa penetapan ini dilakukan setelah tidak ada lagi permasalahan hukum terkait hasil Pilkada. Ia menyebut penetapan ini menandai berakhirnya proses panjang dan kompleks Pilkada Siak 2024.
“Penetapan ini merupakan bagian dari komitmen kita untuk menjaga integritas dan legitimasi demokrasi. Kami berharap bupati dan wakil bupati terpilih dapat mengemban amanah rakyat dengan penuh tanggung jawab,” ujarnya.
KPU Siak menetapkan Afni Z dan Syamsurizal sebagai pemenang setelah memperoleh 82.586 suara sah atau 40,74 persen dari total suara sah.
Said menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah menjaga kondusivitas selama proses Pilkada berlangsung, meski sempat diwarnai berbagai dinamika.
“Kami mengucapkan selamat atas kemenangan Afni Z dan Syamsurizal. Semoga membawa Kabupaten Siak ke arah yang lebih baik dan penuh perubahan,” tambahnya.
Sementara itu, Afni Z mengucapkan rasa syukur atas kepercayaan masyarakat Siak. Ia menyebut kemenangan ini adalah milik seluruh warga.***(goriau)