Oknum PNS Rokanhilir Dijebloskan ke Penjara

ROKANHILIR RRINEWSS.COM – – Seorang oknum PNS berinisial HR (43) warga Jalan Parit Umar Kepenghuluan Sungai Kubu Hulu, Kecamatan Kubu, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) dan temannya berinisial IR (27) diringkus Tim Opsnal Polsek Kubu, Polres Rohil di rumahnya pada Kamis 1 Juni 2023 lalu.

Oknum PNS bersama rekannya tersebut diamankan atas laporan M Fahry (32) yang merupakan korban pencurian rokok beserta setelengnya sekaligus di toko ponsel miliknya di Jalan Hangtuah Kepenghuluan Teluk Nilap Kecamatan Kubu Babussalam, Kabupaten Rohil.

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH, Minggu (4/6/2023) menyebutkan, kejadian itu bermula saat pelapor sedang berada di dalam rumah, kemudian pelapor pergi ke depan ponsel yang berada di depan rumahnya dan melihat seteleng tempat rokok yang berada di dalam ponsel tersebut sudah hilang.

Kemudian pelapor bertanya kepada istrinya dan setelah diketahui hilang karena baru ada di dalam ponsel tersebut. Kemudian pelapor berusaha mencarinya dan bertanya kepada anak sekolah SMA yang tidak jauh dari rumah pelapor.

Dari kesaksian salah satu warga bernama Candra Agung dan beberapa temannya, melihat diduga pelaku HR bersama rekannya ada membawa seteleng menggunakan sepeda motor.

“Atas kejadian tersebut korban merasa tidak senang dan mengalami kerugian sekitar Rp 2.600.000 dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kubu,” kata AKP Juliandi.

Selanjutnya, Ps. Kanit Reskrim Polsek Kubu Bripka Riky Tri Laksono mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa diduga pelaku pencurian tersebut sedang di rumahnya yang berada di Sungai Kubu Dalam dan melaporkannya kepada Kapolsek Kubu AKP Zulmar SH.

Atas perintah Kapolsek, Tim Opsnal melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan HR dan IR dari rumahnya.

“Setelah diamankan dan diinterogasi, keduanya mengakui perbuatannya. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor kepolisian Sektor Kubu guna pengusutan lebih lanjut,” terangnya.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa pecahan kaca seteleng dan 1 unit sepeda motor. Sementara saat dilakukan tes urine, kedua pelaku positif mengandung Methampetamin. *** cakaplah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *