Bripka YSA Tersangka Pemasok Narkoba

ROKANHULU RRINEWSS.COMNama baik instansi kepolisian kembali tercoreng akibat ulah oknum anggotanya. Seorang anggota Polri berinisial YSA ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pengedar dan pemasok Narkoba kepada rekannya sendiri, Briptu MF.

Briptu MF diketahui meninggal dunia pada Ahad (7/5/2023) di Rumah Sakit (RS) Bina Kasih, Rohul. Diduga oknum anggota Polsubsektor Kepenuhan Hulu Polsek Kepenuhan Kesatuan Polres Rokan Hulu (Rohul) itu meninggal karena narkoba.

Dari kejadian itu, tim penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau melakukan penyelidikan. Dari hasil pengembangan ditemukan isi chat percakapan tentang narkoba, antara MF dan YSA.

Penyidik akhirnya mendapati narkoba dari tangan YSA. Narkoba tersebut disimpan YSA di dalam truk milik orang tuanya di rumahnya yang berada di Kabupaten Rohul.

Belakangan di ketahui YSA bertugas di Seksi TIPOL (Teknologi Informasi Kepolisian) Polres Rohul sebelum akhirnya dimutasi ke Polda Riau.

Kapolres Rohul AKBP Budi Setyono membenarkan, YSA dimutasi ke Polda Riau akibat kasus peredaran narkoba.

Diakui Kapolres, selama bertugas di Rohul YSA memang memiliki catatan pelanggaran disiplin seperti menggunakan narkoba dan pernah mendapatkan sanksi disiplin seperti demosi dan penundaan kenaikan pangkat.

“Saya sudah cek track record yang bersangkutan, memang yang bersangkutan punya track record sebagai pengguna dan pernah disanksi demosi dan penundaan kenaikan pangkat, tapi itu bukan di zaman saya menjabat,”cakap Kapolres Budi Setyono, Jumat (16/6/2023)

Kapolres juga memastikan, tindakan YSA mengedarkan narkoba itu, murni dilakukan sendiri oleh yang bersangkutan dan tidak ada personel Polres Rohul lain yang terlibat.

“Kami juga lakukan pengecekan kepada seluruh anggota dan melakukan tes urine. Jadi karena statusnya sekarang adalah Anggota Polda maka sidang etik nantinya akan dilakukan di Polda Riau” ujarnya.*** cakaplah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *