“Korban sedang melayani, saksi melihat dari belakang pelaku mendorong ibunya dan terjatuh ke lantai,” kata Wahyu dalam keterangannya, Senin (2/12/2024).
Lalu, pelaku mengambil tabung gas 3 kilogram yang ada di warung dan memukulkannya ke arah kepala korban sebanyak tiga kali. Mengetahui hal tersebut, saksi langsung melarikan diri karena takut.
“Saksi memberitahukan kepada temannya dan menelpon temannya lagi. Setelah itu ambulan dari kirab meluncur ke tempat kejadian dan membawa korban ke RS Kenari setelah sampai di rumah sakit korban dinyatakan telah meninggal dunia,” jelasnya.
Usai melakukan perbuatannya, oknum tersebut sempat melarikan diri dengan mobil pikap. Sekira pukul 01.00 WIB dini hari, diketahui pelaku memarkirkan mobil pickup di tengah jalan raya depan RS Hermina Cileungsi dan berjalan kaki menuju kedai kopi serta membuat keributan sekitar lokasi.
“Polsek Cileungsi bersama tim dari Polres Bogor dan Polres Bekasi serta tim Dokkes berhasil mengamankan pelaku tersebut dan membawa ke RS Polri Kramatjati, Jakarta,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, oknum tersebut dikenakan Pasal 351 Ayat 3 KHUP atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun penjara.
“Proses hukum masih didalami melalui penyelidikan,” pungkasnya. *** (kha/okz)