RRINEWSS.COM- Polisi sedang mengungkap perkembangan baru dalam kasus yang sempat menjadi sorotan publik dan disebut sebagai dugaan pencabulan sesama jenis yang melibatkan mantan calon legislatif (caleg).
Pelaku berinisial H di Kota Cirebon terhadap seorang pria lanjut usia.
Hasil penyelidikan terbaru menunjukkan bahwa perkara tersebut kini mengarah pada dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait penyebaran konten bermuatan asusila.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan H sebagai tersangka. H diduga tidak hanya membuat, tetapi juga menyebarkan video asusila yang melibatkan korban berinisial S.
Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota AKP Fadlillah menjelaskan, pihaknya segera bergerak setelah menerima laporan dari korban pada Jumat (29/5/2026).
“Kami menanggapi laporan dari korban, dimana pada hari Jumat yang bersangkutan langsung membuat laporan polisi. Di hari Jumat itu juga saudara H kita amankan. Setelah kita amankan, kita menemukan barang bukti sebuah video di handphone-nya pribadi,” kata dia di Mapolres Cirebon Kota, Sabtu (30/5/2026) melansir detikJabar.
“Tersangka yang telah kami amankan ini berinisial H, umurnya 43 tahun, pekerjaannya buruh harian lepas, dan juga dulu sempat menjadi salah satu caleg suatu partai,” sambung dia.
Fadlillah mengatakan korban dalam perkara ini adalah seorang lansia berinisial S yang kini berusia 64 tahun. “Benar (korban seorang lansia),” terang dia.
Ia kemudian membeberkan kronologi dan modus yang diduga digunakan tersangka. Peristiwa itu disebut bermula pada 2024 ketika H memberitahu S bahwa foto telanjang dirinya beredar di media sosial.
Belakangan diketahui foto tersebut merupakan hasil manipulasi menggunakan teknologi kecerdasan buatan (AI) yang diduga dipakai untuk menekan korban.
“Foto telanjang itu ternyata editan AI untuk mengancam saudara S. Kalau tidak mengikuti arahan saudara H, maka foto itu akan disebarluaskan,” ujarnya.
Karena merasa takut dan mempercayai ancaman tersebut, korban mengikuti permintaan H. Korban kemudian diajak ke sebuah hotel di wilayah Kota Cirebon dan diminta melakukan aktivitas seksual dengan seorang tukang pijat yang telah disiapkan. Seluruh kejadian itu direkam oleh tersangka.
“Sudara H mengarahkan saudara S menuju sebuah hotel yang ada di Cirebon Kota, yang sebelumnya telah disiapkan seorang tukang pijit yang identitasnya sedang kita dalami. Di hotel tersebut saudara S diminta untuk melakukan hubungan menyimpang dengan tukang pijit tersebut, sementara seluruh aktivitas direkam oleh saudara H menggunakan perangkat perekam,” kata Fadlillah.
Sekitar dua bulan setelah kejadian pertama, korban kembali diminta membuat video asusila dengan dalih serupa. Peristiwa kedua berlangsung di hotel yang berbeda dan kembali direkam oleh H.
“Korban ini sudah dua kali direkam,” kata Fadlillah.
Polisi juga menemukan bahwa tersangka sempat berupaya melakukan tindakan seksual terhadap korban. Namun upaya tersebut ditolak oleh korban.
“Untuk hubungan intimnya sebenarnya belum dilakukan. Tapi aktivitas itu sudah dilakukan antara korban dengan orang yang dipilih oleh saudara H,” ujarnya.
Selain S, H diduga sempat membidik korban lain berinisial RS. Namun, RS tidak merespons ajakan tersangka.
Beberapa waktu kemudian, H mengirimkan tangkapan layar foto dan video bermuatan asusila yang menampilkan S kepada RS. Ia meminta RS menyampaikan informasi tersebut kepada S agar korban kembali mengikuti keinginannya. Sebagai imbalan, H menjanjikan akan menghapus foto dan video tersebut.
Karena mengenal korban secara pribadi, RS memilih melaporkan informasi itu kepada ketua RT setempat. Informasi tersebut kemudian diteruskan kepada S yang akhirnya membuat laporan ke Polres Cirebon Kota.
“Untungnya saudara RS tidak mau mengikuti arahannya dan justru memberitahukan kepada saudara S,” kata Fadlillah.
Dalam penanganan kasus ini, polisi menyita sebuah ponsel berwarna biru dan satu flashdisk yang berisi video korban. Sejumlah telepon genggam lain serta tangkapan layar percakapan juga turut diamankan sebagai barang bukti.
Saat ini, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya keuntungan materi yang diperoleh tersangka dari penyebaran video tersebut.
“Untuk keuntungan materi masih kami dalami,” ujar Fadlillah. ***(afb/detik/afb)






