RRINEWSS.COM- – Untuk melengkapi barang bukti, KPK menyita uang SGD 12 ribu atau sekitar Rp 168 juta terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Kuansing, Suhardiman Amby (SA). Duit itu diduga bagian dari uang yang dikembalikan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni ke Suhardiman.
Sebagai informasi, Raja Juli telah mengakui ada amplop yang ditinggalkan Bupati Kuansing saat bertemu dengannya pada 2 Juni. Raja Juli mengaku baru tahu ada amplop setelah pertemuan berakhir dan langsung memerintahkan ajudannya mengembalikan uang itu ke Suhardiman pada 12 Juni 2026. Terbaru, KPK menyatakan telah menyita bagian dari uang yang dikembalikan Menhut.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan uang itu disita dari Ketua DPRD Kuansing Juprizal (JUP) yang telah diperiksa sebagai saksi. Budi mengatakan Juprizal mengetahui Suhardiman mengumpulkan uang dari Koperasi Unit Desa (KUD) untuk urusan alih fungsi hutan.
“Melakukan penyitaan uang dari saksi saudara JUP senilai SGD 12.000 dan saksi FHD (Fahdiansyah) sejumlah Rp 15.000.000. Uang tersebut diduga terkait dengan proses permohonan alih fungsi hutan dimaksud,” ujar Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Kamis (9/7/2026).
“JUP diduga mengetahui proses pengumpulan uang oleh Bupati dari para anggota KUD. Adapun uang yang disita tersebut diduga merupakan bagian dari uang yang dikembalikan oleh pihak Kemenhut. Penyidik masih akan mendalami keterangan ini,” sambungnya.
Dia mengatakan penyidik telah mencecar Juprizal soal proses permohonan alih fungsi hutan lindung di Kuansing. Izin alih fungsi hutan sendiri merupakan kewenangan Kemenhut, sementara pemda bertindak sebagai pemberi rekomendasi teknis.
“Dalam pemeriksaan tersebut penyidik melakukan pendalaman materi seputar pengetahuan saksi atas suap lelang jabatan Sekretaris Daerah kepada Bupati Kuantan Singingi. Kemudian, penyidik juga mendalami proses permohonan alih fungsi hutan lindung di Kabupaten Kuantan Singingi yang diajukan kepada Kementerian Kementerian Kehutanan,” ujarnya.
Raja Juli telah angkat bicara terkait pertemuannya dengan Suhardiman Amby pada 2 Juni 2026. Raja Juli menjelaskan pertemuan audiensi tersebut digelar dengan sifat terbuka.
“Klarifikasi pertama saya, bahwa benar tanggal 2 Juni 2026, ada audiensi Bupati Kuansing di kantor ini. Ini audiensi yang terbuka, bupatinya mengirim surat resmi, di-publish di media sosial, saya maupun kementerian, dan ada daftar hadir, ada notulensi. Jadi kalau suatu saat pihak KPK memerlukan, atau bahkan kami akan proaktif juga menyerahkan apa yang telah saya sebutkan tadi,” ujar Raja Juli kepada wartawan di kantor Kemenhut, Jakarta Pusat, Jumat (3/7).
Raja Juli bercerita bahwa Suhardiman sempat meninggalkan amplop yang ditutup map di kantornya setelah audiensi tersebut. Raja Juli kemudian meminta ajudannya untuk langsung mengembalikan amplop tersebut.
“Dalam audiensi itu, ternyata Bapak Bupati Kuansing meninggalkan amplop yang ditutup dengan dengan map, ya. Dan ketika beliau pergi, saya baru sadar, dan saya langsung meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut. Saya tidak tahu isinya apa, tapi saya tidak merasa tidak memiliki hak terhadap amplop tersebut, dan saya meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut,” katanya.
Ajudan, menurut Raja Juli, kemudian mengembalikan amplop tersebut di Polres Kuantan Singingi pada 12 Juni 2026, 17 hari sebelum Suhardiman kena OTT. Raja Juli juga memperlihatkan tanda terima dan foto pertemuan pengembalian amplop tersebut kepada wartawan.
“Saya secara pribadi menelepon Bapak Kapolda Riau untuk membantu memfasilitasi ajudan saya bertemu dengan Bupati Kuantan Singingi di Kapolres Kuantan Singingi. Jadi tanggal 12, teman-teman semua, Jumat, ya, hari Jumat tanggal 12, sekitar 17 hari sebelum terjadi OTT, ajudan saya sudah mengembalikan amplop, amplop putih kepada Bupati Kuantan Singingi. Ada tanda terimanya, ada foto. Saya lihatkan kepada teman-teman, aslinya. Ini tanda terimanya, tanggal 12 Juni pukul 14.57 (WIB),” kata Sekjen PSI itu.
Raja Juli kemudian melapor ke KPK soal gratifikasi setelah mengakui pengembalian amplop itu. Langkah Raja Juli itu kemudian menuai keheranan dari anggota DPR RI karena dugaan gratifikasi seharusnya langsung dilaporkan ke KPK.
“Jadi pejabat yang terkait itu harusnya menyerahkannya kepada KPK sebelum 30 hari. Karena itu, ada tenggang waktu, itu kan harusnya kan ke KPK bukan ke yang bersangkutan. Oleh karena itu, ini yang tentunya perlu ada klarifikasi,” ujar anggota Komisi IV DPR RI, Firman Soebagyo.
KPK menyatakan akan menganalisis lebih dulu laporan Raja Juli. KPK menyebutkan pengembalian uang tidak menghapus unsur pidana.
Diketahui, KPK telah menetapkan Bupati Kuansing Suhardiman Amby sebagai tersangka suap. Suhardiman diduga menerima suap berupa mobil Toyota Land Cruiser senilai Rp 2 miliar untuk memilih Zulkarnain sebagai Sekda.
Kasus ini berawal pada April 2025 saat terdapat dua calon Sekda Kuansing, yakni Fahdiansyah selaku Asisten I Pemkab Kuansing dan Zulkranain selaku Kadis PUPR.
Dalam prosesnya, hanya Zulkarnain yang menyanggupi permintaan suap dari Suhardiman itu. Zulkarnain kemudian terpilih menjadi Sekda Kuansing.
Total ada tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Berikut ini daftarnya:
1. Suhardiman Amby selaku Bupati Kuansing
2. Zulkarnain selaku Sekda Kuansing
3. Ardiles selaku Dirut PT MIC.
KPK juga menemukan dugaan penerimaan lain Suhardiman. KPK menduga Suhardiman menerima duit dari KUD untuk keperluan pengurusan alih fungsi lahan hutan. *** detik






