Menerima Remisi, Lima Napi Rutan Dumai Langsung Bebas

RRINEWSS.COM- Dumai — Sebanyak 729 narapidana binaan Rutan Kelas IIB Dumai menerima remisi umum dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin, 17 Agustus 2026.
Pemberian remisi tersebut disampaikan Kepala Rutan Dumai, Enang Iskandi di Balai Sri Bunga Tanjung usai kegiatan pemberian remisi umum bagi narapidana.

Pada peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI ini, Rutan Dumai menyerahkan Remisi Umum Tahun 2026 kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan, berkelakuan baik, serta aktif mengikuti program pembinaan.

Tercatat sebanyak 729 warga binaan Rutan Dumai menerima Remisi Umum dari jumlah yang diusulkan sebanyak 730 orang, 5 orang diantaranya langsung memperoleh kebebasan setelah mendapatkan pengurangan masa pidana.

Penyerahan remisi dilakukan secara simbolis oleh Wali Kota Dumai, Paisal, kepada perwakilan warga binaan yang menerima remisi.

Momen tersebut menjadi bagian dari rangkaian peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI sekaligus bentuk apresiasi negara terhadap warga binaan yang menunjukkan perubahan perilaku dan kesungguhan dalam mengikuti proses pembinaan.

Enang Iskandi menambahkan pemberian remisi ini, diharapkan warga binaan semakin termotivasi untuk terus berperilaku baik, mengikuti program pembinaan dengan sungguh-sungguh, serta mempersiapkan diri untuk kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik dan bermanfaat.

Lima warga binaan yang memperoleh kebebasan, kesempatan tersebut diharapkan dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya untuk memulai kehidupan baru, kembali berkumpul bersama keluarga, serta berkontribusi secara positif di tengah masyarakat.

Diakuinya 729 warga binaan yang diusulkan mendapat remisi ‎kemerdekaan ini, sudah memenuhi syarat dan ketentuan, dari jumlah itu warga binaan yang diusulkan tersebut, kasus pidana umum sebanyak 295 orang, dan pidana narkotika 435 orang.

Enang menerangkan, 730 Warga binaan yang diusulkan satu orang diantaranya sebelum HUT RI sudah bebas. Makanya tinggal 729 orang yang menerima remisi.

Dirinya menjelaskan, dari 729 warga binaan yang diusulkan mendapatkan remisi kemerdekaan, lima orang diantaranya langsung bebas pada 17 Agustus 2026 dan dokumen bebas sudah diserahkan secara simbolik oleh Walikota Dumai.

Ia mengatakan, untuk besaran remisi yang diajukan kepada 729 orang warga binaan ini mulai dari 1 bulan hingga 6 bulan, yang mana jumlah narapidana di Rutan Dumai berjumlah 981 orang.

“Kami berharap warga binaan yang nantinya mendapat remisi, bisa memaknainya, dan menjadi tempat bagi warga binaan untuk menjadi menjadi manusia mandiri, tidak mengulangi tindak pidananya bagi yang bebas,” pungkasanya.

Rincian besaran remisi yang diperoleh 729 Orang :

-Untuk Remisi 1 Bulan diusulkan sebanyak 163 Orang;

-Remisi 2 Bulan diusulkan sebanyak 170 Orang;

-Remisi 3 Bulan diusulkan sebanyak 228 Orang;

-Remisi 4 Bulan diusulkan sebanyak 118 Orang;

-Remisi 5 Bulan diusulkan sebanyak 43 Orang;

-Remisi 6 Bulan diusulkan sebanyak 8 Orang. ***(ant)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *