12 Orang Tahanan Rutan Dumai Menerima Remisi Langsung Bebas

DUMAI RRINEWSS. COMWali Kota Dumai H Paisal didampingi Kepala Rutan Kelas IIB Bastian Manalu menyerahkan secara simbolis petikan remisi bebas Hari Kemerdekaan 17 Agustus kepada dua tahanan dari 12 orang penerima remisi umum bebas. Sedangkan secara keseluruhan yang mendapatkan remisi sebanyak 758 orang terdiri dari penghuni wanita, pria dan anak anak.

Wali Kota H Paisal usai membacakan pidato Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly memberikan ucapakan selamat kepada 12 penghuni Rutan Dumai yang menerima remisi bebas dan berpesan agar seluruh narapidana yang mendapat remisi langsung bebas dapat berprilaku baik dan tidak kembali menjadi warga binaan.

“Bagi merek yang akan keluar hari ini (kemarin,red) setelah mendapat remisi, selamat bertemu kepada orang tua dan jangan kembali menjadi warga binaan untuk kami bina kembali,”kata wako.

Ia juga berpesan kepada warga binaan yang masih menjalani masa hukuman setelah mendapat remisi, mengingatkan agar tetap berperilaku baik agar terus bisa mendapatkan remisi.

Sebagaimana amanat yang disampaikan Menkum HAM bahwasannya pemberian Remisi Umum (RU) telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebagai bentuk apresiasi, negara memberikan remisi kepada narapidana yang telah menunjukkan prestasi, dedikasi, dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan.

Kepada warga binaan, ia berpesan untuk menjadikan momentum ini sebagai sebuah motivasi untuk selalu berperilaku baik, mematuhi aturan yang berlaku, dan mengikuti program pembinaan dengan giat dan bersungguh-sungguh.

Menurutnya, program pembinaan yang sedang dijalankan saat ini merupakan sebuah sarana untuk mendekatkan warga binaan kepada kehidupan masyarakat.

Kepala Rutan Dumai Bastian Manalu menambahkan mengucapkan selamat kepada warga binaan yang menerima remisi, khususnya bagi warga binaan yang memperoleh kebebasan untuk langsung kembali ke tengah masyarakat, keluarga, dan sanak saudara.

“Selamat merajut tali persaudaraan di tengah keluarga dan selamat menjalin kebersamaan dengan lingkungan masyarakat. Jadi lah insan dan pribadi yang baik, hidup lah dalam tata nilai kemasyarakatan yang baik dan taat hukum,” tuturnya.

Ia juga berpesan agar mereka yang bebas tak terpikir untuk masuk kembali ke Rutan.

“Yang bebas, selamat berkumpul dengan keluarga. Jangan terpikir untuk kembali lagi,” imbau Karutan.

Bastian mengatakan, mantan narapidana harus berbaur kembali dengan masyarakat dan mempraktikkan pembinaan yang selama ini mereka dapatkan.

“Apapun stigma yang nanti didapatkan, tetap percaya diri dan bergaullah dengan baik,” katanya.

Kondisi Rutan Kelas IIB saat ini dengan kapasitas isi hunian Rutan Dumai sebanyak 256 orang, tetapi terhitung hingga pertanggal 17 Agustus 2023 dihuni sebanyak 969 orang terdiri dari 201 orang berstatus tahanan dan 768 orang narapidana.

Sedangkan jumlah seluruh pengusulan remisi umum tahun 2023 sebanyak 758 orang terdiri berdasarkan jenis kelamin sebanyak 732 orang laki laki, dan 24 orang perempuan. Untuk anak anak laki laki sebanyak 2 orang dan anak perempuan nihil.

Sebagaimana diusulkan sebelumnya berdasarkan besaran remisi yang memperboleh remisi selama 1 bulan sebanyak 136 orang, remisi 2 bulan sebanyak 139 orang, remisi 3 bulan sebanyak 137 orang, remisi 4 bulan sebanyak 313 orang, remisi 5 bulan sebanyak 26 orang dan remisi 6 bulan sebanyak 7 orang.

Berdasarkan jenis perkara sebanyak 443 orang kasus narkotika, 313 orang perkara umum dan tipikor sebanyak 2 orang. Sedangkan yang menerima remisi umum langsung bebas sebanyak 12 orang. ***(ant)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *