RRINEWSS.COM- Dumai — Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau kembali menggeledah enam lokasi di Dumai dalam pengusutan dugaan korupsi pelaksanaan jasa layanan kapal pada perairan wajib pandu Kelas I Dumai tahun 2015–2025.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, mengatakan penggeledahan dilakukan pada Kamis (16/4/2026) di sejumlah perusahaan yang diduga terkait dengan perkara tersebut.
“Tim melakukan penggeledahan pada enam lokasi di Dumai,” ujar Zikrullah, Jumat (17/4/2026).
Enam lokasi yang digeledah yakni Kantor PT Pelabuhan Dumai Berseri (PDB), PT Sinarmas LDA Usaha Pelabuhan (SLUP), PT Taruna Cipta Kencana, PT Pelayaran Cahaya Papua, PT Spectra Segara Tirta Line, serta agen kapal Samudra Saran Kurnia.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan perangkat elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara. Barang bukti tersebut selanjutnya akan diverifikasi dalam proses penyidikan.
“Tim mengamankan sejumlah dokumen dan barang elektronik untuk disita dan dijadikan alat bukti,” kata Zikrullah.
Sebelumnya, penyidik juga telah melakukan penggeledahan di tiga lokasi, yakni kantor PT Pelindo Jasa Maritim Dumai, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Dumai, serta kantor PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Cabang Dumai.
Zikrullah menjelaskan, rangkaian penggeledahan ini dilakukan untuk mengumpulkan data dan informasi yang diperlukan dalam proses penegakan hukum.
“Langkah ini merupakan bentuk komitmen dan ketegasan Kejaksaan Tinggi Riau dalam memberantas praktik korupsi,” tegasnya.
Ia menambahkan, penanganan perkara ini juga sejalan dengan agenda pemerintah dalam memperkuat reformasi hukum serta meningkatkan upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi.
Kejati Riau, lanjutnya, memastikan proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Penyelidikan kasus ini dimulai berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan yang diterbitkan pada Februari 2025. Setelah menemukan adanya tindak pidana, penanganan kasus kemudian ditingkatkan ke penyidikan, belum lama ini.
Perkara tersebut berkaitan dengan pelaksanaan jasa pandu, jasa tunda, serta jasa kepelabuhanan lainnya pada perairan wajib pandu Kelas I Dumai oleh Badan Usaha Pelabuhan (BUP).
Sebelumnya dalam proses penyelidikan, tim telah memeriksa sedikitnya 17 orang dari berbagai pihak, termasuk KSOP, Badan Usaha Pelabuhan, pelaksana jasa pandu dan tunda, serta Distrik Navigasi.
Selain itu, penyidik juga meminta keterangan tiga orang ahli di bidang keselamatan pelayaran, lalu lintas laut, dan kenavigasian guna memperkuat pendalaman perkara.***






