Dumai — Gerah dengan banyaknya laporan masyarakat terkait perbuatan mesum di sejumlah kosan dan wisma.Satpol PP Dumai bergerak cepat melakukan razia ke sejumlah tempat.
Hasilnya 24 pasangan mesum notabene tidak ada ikatan suami istri diamankan di sejumlah wisma dan kosan.
Kasatpol PP Kota Dumai Eko Wardoyo menegaskan kegiatan tersebut untuk pengawasan atas kepatuhan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Dumai dan Peraturan Walikota Dumai di Wilayah Hukum Kota Dumai.
Serta mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat.
Kegiatan yang dilaksanakan, Jumat 5 Juni 2026 pukul 05.00 WIB s.d 10.30 WIB.
Razia dilaksanakan di wilayah Kecamatan Dumai Kota melaksanakan penindakan terhadap tempat usaha Penginapan/Wisma dan Rumah Kost dalam rangka mencegah perbuatan asusila di wilayah hukum Kota Dumai.
Satpol PP Kota Dumai melaksanakan penindakan dibeberapa tempat usaha
Wisma D’Nusantara Jalan Sultan Hasanuddin Kelurahan Rimba Sekampung mengamankan 8 pasangan mesum.
Wisma Kurnia Jalan Pepaya Kelurahan Rimba Sekampung mengamankan sebanyak 12 pasangan mesum dan Kosan Ohana Jalan Mangga mengamankan sebanyak 4 pasangan mesum.
Sedangkan di Wisma Teng tidak ditemukan adanya Pelanggaran. Begitu juga Wisma Lagoi tidak ditemukan adanya Pelanggaran.
Terhadap pelanggar pasangan bukan suami istri kata Eko dibawa ke Kantor Satpol PP untuk diberikan pembinaan dan menandatangi surat pernyataan yang saksikan oleh Orangtua.
Selanjutnya dalam operasi yang dilaksanakan Sabtu 06 Juni 2026 bersama Polsek Dumai Timur dari pukul 22.00 WIB sampai 01.00 WIB
lokasi Wisma Cemara Jl. Janur Kuning, Warung remang-remang YY, Jl Soekarno Hatta, Warung remang-remang Moris, Jl Soekarno Hatta, Warung remang-remang Rudi, Jl imam munandar, gg Restu dan Warung remang-remang Saragih, Jl Imam Munandar, Gg Restu.
Penindakan yang dilakukan Satpol PP di Wisma Cemara ditemukan 1 orang perempuan dan 2 orang laki-laki dalam satu kamar. ***(ant)





