Guru Diperas Serta Diperkosa Pria Mengaku Wartawan

RRINEWSS.COM-  Seorang guru di Aceh Selatan, Aceh, AB (35) diduga diperas, diancam serta diperkosa oleh pria yang mengaku wartawan. Pelaku SF (30) saat ini telah ditangkap polisi.

Kasat Reskrim Polres Aceh Selatan AKP Fajriadi mengatakan, kasus itu bermula dari viralnya video AB tengah berjoget yang direkam di sekolah pada 9 Agustus. Usai tersebar di TikTok, video itu disebut menimbulkan kontroversi dan pelaku SF melaporkannya ke Dinas Pendidikan setempat.

Korban AB disebut dipanggil untuk diselesaikan secara internal di sekolah yang melibatkan kepala sekolah, serta pengawas. Korban disebut memberikan klarifikasi serta menghapus video dan kasus itupun dinyatakan selesai.

“Namun pada tanggal 19 Agustus masalah kembali mencuat ketika kepala sekolah memberitahu korban bahwa seorang yang mengaku wartawan yaitu SF masih mempermasalahkan video dan meminta korban untuk membuat video klarifikasi,” kata Fajriadi dalam keterangannya, Jumat (11/10/2024).

Dalam pertemuan saat klarifikasi, kata Fajriadi, tersangka SF disebut mengungkit masalah pribadi korban di masa lalu. SF disebut meminta korban meminta maaf kepada kawannya berinisial AN.

Pasca pertemuan itu, AN menghubungi korban dan mengancam akan menyebarkan aib korban serta melaporkannya ke Dinas Pendidikan. Dia juga mengancam korban akan dipecat bila aibnya itu tersebar.

Selain itu, AN disebut memaksa korban untuk berpacaran dengan SF. Sehari berselang, korban bertemu dengan SF disalah satu kafe yang ada di Kecamatan Samadua namun tersangka disebut tidak mau duduk di lokasi tersebut.

Menurutnya, SF mengajak korban ke tempat lain dan keduanya berangkat menggunakan motor. Menjelang magrib, keduanya singgah di sebuah kafe. SF disebut memaksa korban berhubungan badan dengannya.

“Korban menjadi semakin ketakutan dan merasa terjebak dalam situasi yang semakin rumit,” jelasnya.

Tiga hari berselang, katanya, pria mengaku berinisial AN meminta uang Rp 12,9 juta ke korban untuk menghapus video masa lalunya. Korban yang merasa tersudut menyerahkan uang Rp 2 juta kepada AN.

“Namun, AN terus menuntut sisa uang tersebut dan mengancam korban jika tidak menuruti permintaannya. Atas bujukan suaminya, korban akhirnya memberanikan diri untuk menceritakan seluruh kejadian yang dialaminya,” ujar Fajriadi.

Kasus itu kemudian dilaporkan ke pihak sekolah serta Polres Aceh Selatan pada 27 Agustus lalu. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi akhirnya menciduk SF.

“Pada saat penyidik Unit PPA Sat Reskrim menginterogasi tersangka SF, SF tidak mampu menjelaskan secara spesifik siapa itu AN, di mana alamatnya serta bagaimana ciri-ciri AN,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, tersangka SF dijerat dengan Pasal 46 Qanun Provinsi Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Ancaman hukumannya adalah ‘Uqubat Ta’zir berupa cambuk paling sedikit 125 kali atau penjara paling singkat 125 bulan, paling lama 175 bulan. *** detik