Kadis PUTR Ngaku Setor Mencapai Rp1,8 Miliar Lebih

PEKANBARU RRINEWSS.COMMantan Kepala Dinas PU Tata Ruang (PUTR) Meranti, Mardiansyah diminta keterangan dalam persidangan sebagai saksi atas kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati nonaktif Muhammad Adil.

Mardiansyah mengakui setor miliaran selama menjabat sebagai orang nomor satu di instansi DPUTR.

Permintaan keterangan terhadap Mardiansyah mulai dilakukan setelah pemeriksaan Sekretaris Daerah Bambang dan eks Kepala BPKAD Alamsyah Mubarok. Pria yang lebih akrab disapa Adi tersebut diperiksa sebagai saksi ketiga.

Dalam pemeriksaan, JPU KPK bertanya soal jabatan Adi di Meranti. Secara tegas, Adi mengaku menjabat Kepala Dinas PUTR Meranti sejak September 2021 hingga Oktober 2022 atau sekitar 1 tahun lebih.

“Jabatan PUTR (Pekerjaan Umum dan Tata Ruang) sejak September 2021-Oktober 2022. Definitif Januari 2022,” terang Adi dalam keterangan di PN Tipikor Pekanbaru, Selasa (19/9/2023).

Selanjutnya, JPU menanyakan soal apakah ada perintah soal potongan dana kegiatan di dinas oleh Adil. Khususnya terkait setoran 5-10 persen seperti yang dialami Kepala BPKAD.

“Setelah definitif, apakah saksi mengetahui dan mendapat arahan bupati untuk motong,” tanya Jaksa.

“Ada, pada Desember 2021-Januari sudah ada. Saya diperintahkan untuk memotong 10 persen dan diserahkan kepada beliau langsung,” kata Adi.

Adi lalu menjelaskan bahwa ada kegiatan di Dinas PUTR Rp2 miliar. Setelah uang pengganti (UP) cair, dana potongan 10 persen langsung diserahkan kepada Adil.

Namun sebelum penyerahan uang, Adi mengaku sempat koordinasi dengan kepala bidang (kabid) untuk mencarikan anggaran. Ia diskusi soal anggaran yang bisa diambil untuk diserahkan kepada Adil.

“Januari 2022 diserahkan pertama Rp200 juta langsung. Bendahara kumpulkan dan diserahkan ke kabid untuk diserahkan ke saya. Langsung saya serahkan kepada pak bupati (Adil) di rumah Jalan Dora,” kata Adi.

“Ada permintaan lain saat GU (ganti uang). Tidak ada patokan, ada Rp 50 juta, Rp 20 juta dan langsung (diserahkan). Tapi kalau kecil-kecil lewat ajudan bernama Angga, Ya total Rp 350 jutaan,” katanya.

Jaksa lalu menanyakan bahwa uang yang diserahkan mencapai Rp 350 jutaan sejak Januari hingga Maret. Uang diserahkan Adi secara langsung atau melalui ajudan Adil.

“Ya antara Masnani atau Angga (ajudan). Iya,” kata Adi.

“Total Januari-Maret Rp 350 juta,” tanya JPU.

“Iya,” kata Adi.

Adi mengakui permintaan uang dilakukan secara berkala dan didesak. Baik melalui ajudan atau langsung.

Setelah Plt Kepala BPKAD Meranti, Mubarak digantikan oleh Fitria Ningsih dan jabatan Sekretaris PUTR dijabat Fajar. Adi mulai mengalihkan penyerahan uang ke Adil lewat Fajar.

“Setelah BPKAD bu Fitria Nengsih. Begitu Sekretaris PUTR Fajar masuk, saya minta koordinir kepada beliau (Fajar) mengurus. Angka pasti saya tidak tahu, tapi totalnya Rp 1,8 miliar sampai 17 Oktober 2022 diserahkan ke pak bupati. Angka pastinya tidak tahu, tapi yang jelas 10 persen,” kata Adi.

Tiga jaksa KPK yaitu Ikhsan, Budiman dan Fernandi bergiliran bertanya kepada Adi. Inti pertanyaan terkait anggaran miliaran yang disetorkan kepada Adil.

Selain Adi, pejabat lain seperti Kepala Dinas Pendidikan Meranti Suwardi juga mengakui menyetor yang untuk Adil. Uang diambil dari dana PU dan GU di sejumlah OPD.

Begitu juga dengan bendahara dari dinas-dinas yang ada di Kepulauan Meranti. Tak terkecuali ASN yang ada di Diskomimfo Meranti.

Terlihat Adil secara seksama mendengar keterangan saksi. Sidang sendiri dipimpin Muhammad Arif Nuryanta dengan hakim anggota Salomo Ginting dan Adrian HB Hutagalung.

Hingga saat ini, pemeriksaan terhadap para saksi masih berlangsung. Total ada 10 kepala dinas dan pejabat yang masih memberikan keterangan terkait kasus dugaan korupsi Muhammad Adil, seperti yang dilansir dari detik. ***(hlr/ant)