Sidang Dugaan Korupsi Bupati Meranti, Perintahkan OPD Bantu BPK

RRINEWSS.COMBupati Kepulauan Meranti nonaktif, Muhammad Adil mengakui memerintahkan kepala organisasi Perangkat daerah (OPD) untuk memberikan uang kepada tim Audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Riau. Tujuannya agar Kepulauan Meranti dapat opini Wajar Tanpa Pengecuali (WTP).

Hal itu disampaikan M Adil ketika menjadi saksi untuk terdakwa M Fahmi Aressa, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (2/11/2023). Sidang dipimpin M Arif Nuryanta dengan hakim anggota Salomo Ginting dan Adrian HB Hutagalung.

M Adil menjelaskan, awalnya pada Maret 2023, dirinya bertemu dengan rombongan BPK Riau yang datang dari Pekanbaru, berjumlah 6 orang. Setelah itu, ada pertemuan resmi yang digelar antara jajaran Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti dengan tim BPK di Gedung Hijau.

M Adil menyebut telah memerintahkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kepulauan Meranti, Bambang Supriyanto untuk mengurus tim BPK. Pasalnya sebelum M Adil menjabat bupati, Bambang yang mengurus hal tersebut, ketika dia menjabat Kepala BPKAD Kepulauan Meranti.

Ketika tim BPK mau pulang, ada permintaan uang dari Fahmi Aressa selaku ketua tim auditor BPK Riau, sebesar Rp1,2 miliar. Permintaan itu disampaikan oleh Kepala BPKAD Kepulauan Meranti, Fitria Nengsih kepada M Adil.

M Adil pun mengundang para kepala OPD untuk berkumpul di rumah dinasnya. Undangan disampaikan lewat KabagProtokol dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti, Afrinal Yusran. “Ketika itu saya sampaikan supaya dibantu-bantu BPKAD,” kata M Adil.

M Adil menyebut kalau bantu-bantu itu terkait pemberian uang. Hanya saja ia sempat terkejut ketika mengetahui uang yang diminta mencapai Rp1,2 miliar.

M Adil mengaku sempat menyatakan kalau jumlah yang diminta itu terlalu besar. “Tolak ukur saya, jumlah itu terlalu besar,” kata M Adil.

M Adil sempat bertanya kepada Fitria Nengsih, apakah uang untuk BPK Riau itu tidak bisa dikurangi. M Adil mengaku kaget, karena baru pertama kali menghadapi yang seperti ini.

Usai pertemuan itu, Kepala OPD masing-masing menemui Fitria Nengsih di ruang terpisah, di rumah dinas bupati. Satu persatu masuk ke suatu ruangan untuk bertemu Fitria Nengsih. “Masuk satu, satu, tapi pintu tidak ditutup,” ucap Adil.

Untuk Plt Kadis PU Kepulauan Meranti, Fajar Triasmoko, M Adil menyampaikan langsung agar dapat ikut membantu BPKAD. Pasalnya, saat pertemuan di rumah dinas bupati, Fajar tak hadir, bersama sejumlah kepala OPD lainnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar M Adil tentang pemberian uang oleh Fajar kepada Fahmi Aressa. Menurut M Adil, dirinya tidak pernah menerima pemberitahuan soal itu.

“Tidak pernah ada laporan dari Pak Fajar maupun Fitria Nengsih,” ucapnya.

Diterangkan M Adil, dirinya juga ttdak tahu menahu berapa jumlahnya, kapan, dan di mana diserahkan. Ia baru tahu setelah ditangkap oleh tim KPK.

Pada sidang kali ini juga terungkap kalau M Adil meminta auditor BPK Riau bernama Salomo Franky Pangondian untuk melakukan pemeriksaan pengelolaan keuangan di Kepulauan Meranti.

“Benarkah saksi meminta agar ketua tim pemeriksaan laporan keuangan tahun 2022 di Kepulauan Meranti, saudara Salomo?” cecar JPU KPK.

M Adil membenarkan hal tersebut. Ia mengaku, sudah pernah bertemu dengan Salomo sebelumnya.

“Kenapa minta Salomo?,” tanya JPU.

“Dia bawa saya ketawa-ketawa, terus (predikat) WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) yang kesepuluh,” sebut M Adil.

Menurut M Adil, ia pernah mendengar, jika mendapat WTP, maka akan ada tambahan anggaran dari pemerintah pusat lewat skema dana insentif daerah (DID). “Saya tahu ada DID karena pernah anggota dewan di Meranti dan Provinsi Riau,” papar M Adil.

Untuk diketahui, JPU mendakwa M Adil dengan tiga dakwaan tindak pidana korupsi. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Fitria Nengsih selaku Kepala BPKAD Kepulauan Meranti dan auditor BPK Riau M Fahmi Aressa.

Dakwaan pertama tetang pemotongan sebesar 10 persen setiap pembayaran UP dan GU kepada kepala OPD di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti. Total yang diterima terdakwa sebesar Rp17.280.222.003,8.

Dakwaan kedua, M Adil menerima suap dari Fitria Nengsih selaku kepala perwakilan PT Tanur Muthmainnah Tour (TMT) di Kepulauan Meranti sebesar Rp 750 juta. PT TMT merupakan perusahaan travel haji dan umrah yang memberangkatkan jemaah umrah program Pemkab Kepulauan Meranti.

Dakwaan ketiga, M Adil dan Fitria Nengsih pada Januari hingga April 2023, memberikan suap kepada Ketua Tim Auditor BPK Riau M Fahmi Aressa sebesar Rp1 miliar. Uang itu untuk pengondisian penilaian laporan keuangan Pemkab Kepulauan Meranti agar mendapatkan opini WTP.***cakaplah