RRINEWSS.COM- Seorang pria lanjut usia (lansia) berinisial MMA (61) nekat membunuh selingkuhannya, SS (41), di sebuah kamar hotel di Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara (Sumut). Motif pembunuhan itu diduga pelaku sakit hati karena ditolak berhubungan badan untuk kedua kalinya.
Peristiwa itu terjadi pada Minggu (19/4/2026) malam di salah satu hotel di Desa Perjuangan, Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batu Bara.
“Karena sakit hati dan kecewa terhadap teman kencannya yang menolak untuk berhubungan badan kembali pada pukul 04.00 WIB,” ungkap Kapolres Batu Bara, AKBP Doly Nelson Nainggolan, Kamis (23/4/2026).
Penolakan tersebut membuat emosi pelaku tersulut hingga nekat menghabisi nyawa korban. SS dianiaya pria lansia tersebut hingga tewas di kamar hotel.
“Pelaku mencekik leher dan menyekap mulut korban hingga meregang nyawa,” jelas mantan Kasat Reskrim Polres Dairi itu.
Korban kemudian ditemukan tewas oleh pekerja hotel pada Senin (20/4/2026) sekira pukul 06.30 WIB. Kejadian itu langsung dilaporkan ke Polres Batu Bara.
Petugas kemudian menindaklanjuti laporan tersebut dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi-saksi, serta mengumpulkan barang bukti. Seanjutnya korban dievakuasi ke rumah sakit terdekat untuk divisum.
“Penyebab kematian korban adalah terhalangnya saluran pernapasan akibat pembekapan yang disertai cekikan di leher oleh pelaku,” sebut Doly.
Tak berselang lama, polisi akhirnya berhasil meringkus pelaku pada hari yang sama. Diketahui, pelaku merupakan seorang nelayan, warga Kecamatan Talawi, Kabupaten Batu Bara.
Keduanya disebut telah menjalin hubungan asmara selama beberapa tahun. Saat ini, pelaku telah diamankan di Polres Batu Bara untuk menjalani proses hukum.
“Pelaku dijerat Pasal 458 UU Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya. ***(mjy/detik/mjy)






