RRINEWSS.COM- – Sebelum kasus inses di Rejang Lebong terungkap, ternyata keluarga RP (16) sempat menuduh seorang pemuda yang telah menghamili anaknya. Pria yang dituduh itu sudah dilaporkan ke polisi dan menjalani pemeriksaan usai korban diketahui keguguran.
Kasi Humas Polres Rejang Lebong, AKP Sinar Simanjuntak mengatakan, sebelum kasus inses terbongkar, pihak keluarga korban sempat menuduh pacar korban yang telah menghamilinya hingga keguguran.
“Sempat menuduh pacar korban yang masih satu desa sebagai pelakunya,” kata Sinar, Senin (25/3/2024).
Pacar korban merupakan pemuda yang juga tinggal di kampung yang sama dengan keluarga korban di Kecamatan Bermani Ulu, Rejang Lebong Bengkulu. Kehamilan korban itu tak diketahui oleh tetangga hingga akhirnya terbongkar saat korban dibawa ke Puskesmas untuk memeriksa kesehatannya. Namun ternyata saat itu korban mengalami keguguran.
Sinar menjelaskan, saat itu korban tidak mengakui bahwa kehamilan itu adalah perbuatan kakaknya.
“Awalnya korban tidak mengakui (pelaku sebenarnya). Namun akhirnya korban mengaku kalau kakak kandungnya KG (21) yang telah menghamilinya hingga 3 kali,” jelas Sinar.
Atas perbuatan tersebut, pelaku KG ditindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak di bawah umur sebagaimana di maksud pasal 82 ayat (3) Jo pasal 76D dan atau Pasal 81 ayat (1) Jo 76e UU 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Diberitakan sebelumnya, seorang pemuda di kabupaten Rejang Lebong berinisial KG (21) menyetubuhi adik kandungnya sendiri, RP (16) hingga hamil. Dari pemeriksaan, terungkap bahwa korban sudah pernah hamil hingga 3 kali karena aksi bejat kakak kandungnya tersebut.
Kasi Humas Polres Rejang Lebong, AKP Sinar Simanjuntak mengatakan, pelaku sudah diamankan Polsek Bermani Ulu setelah dilaporkan menyetubuhi korban yang masih di bawah umur itu.
Aksi pelaku yang merupakan warga Kecamatan Bermani Ulu itu terbongkar saat korban memeriksakan kesehatannya di Puskesmas. Pihak Puskesmas menyatakan bahwa korban mengalami keguguran kandungan. Orang tuanya yang kaget langsung menanyakan siapa yang menghamili korban.
Korban pun mengaku bahwa pelakunya adalah kakak kandungnya sendiri.
“Pelaku adalah kakak kandung korban, dan telah hamil sebanyak 3 kali. Untuk kehamilan pertama dan ketiga keguguran, namun kehamilan kedua sudah melahirkan anak laki-laki pada 2022,” kata Sinar, Senin (25/3/2024).
Sinar menjelaskan, setelah menangkap pelaku dan melakukan pemeriksaan terungkap bahwa aksi pelaku sudah dilakukan sejak 2021 lalu. Saat itu korban masih berusia 14 tahun.
Peristiwa ini terjadi di Kecamatan Bermani Ulu, Rejang Lebong. KG (21) menyetubuhi adiknya sendiri, RP (16), hingga sang adik hamil. Orang tua keduanya mengaku tak tahu hal itu sampai anak perempuan mereka keguguran. Itu pun ternyata sudah kehamilan ketiga.
“Untuk kehamilan pertama dan ketiga keguguran, namun kehamilan kedua sudah melahirkan anak laki-laki pada 2022,” jelas Kasi Humas Polres Rejang Lebong AKP Sinar Simanjuntak, Senin (25/3/2024).
Awalnya korban hanya memeriksakan kesehatan seperti biasa ke puskesmas. Namun pihak puskesmas menyatakan korban mengandung dan baru saja keguguran. Orang tuanya yang kaget langsung menanyakan pelaku yang menghamili korban.
“Awalnya korban tidak mengakui (pelaku sebenarnya). Namun akhirnya korban mengaku kalau kakak kandungnya KG (21) yang telah menghamilinya hingga 3 kali,” jelasnya.
Modus Kakak Perkosa Adik
Setelah ketahuan, pelaku segera ditangkap dan diperiksa. Terungkap bahwa hubungan inses ini sudah berlangsung sejak 2021, saat sang adik masih berusia 14 tahun.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui pelaku kerap memanfaatkan kesempatan ketika berdua saja dengan adiknya. Pelaku mengancam korban agar mau berhubungan badan.
“Pelaku ini saat berhubungan dengan korban kerap mengancam korban. Saat mereka lagi berdua di rumah atau di pondok kebun, pelaku langsung menyetubuhi korban,” jelas Sinar.
Sementara pelaku diproses hukum, korban kini diawasi oleh Unit PPA dan Dinas Sosial Kabupaten Rejang Lebong.***(ant/dtc)