RRINEWSS.COM – Isu mengenai syarat staycation alias ‘tidur bareng bos’ bagi karyawati yang ingin diperpanjang kontraknya viral di Twitter. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) tengah mengusut isu tersebut.
“Kami bersama Dinas Ketenagakerjaan setempat masih mendalami kasus tersebut,” kata Kepala Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan Chairul saat dihubungi, Kamis (4/5/2023).
Chairul memastikan pihaknya sangat mengecam tindakan tersebut jika benar-benar terjadi. Dia juga menegaskan akan ada sanksi tegas terhadap perusahaan yang melakukan hal tersebut.
“Tentu kami sangat mengecam tindakan tersebut jika benar-benar terbukti terjadi. Kami di Kementerian Ketenagakerjaan akan mengawal dan akan memberikan sanksi tegas jika memang diperlukan,” ucapnya.
Chairul juga menyebut pihaknya kini juga berkoordinasi dengan pihak kepolisian menelusuri informasi tersebut. “Kami juga akan berkoordinasi dengan Polri karena kasus pelecehan seksual adalah bagian dari tindak pidana,” imbuhnya.
Dari cuitan yang viral seperti dilihat Kamis (4/5/2023), disebutkan ada perusahaan di area Kabupaten Bekasi yang menerapkan syarat khusus bagi karyawati bila ingin kontraknya diperpanjang. Mereka diharuskan ‘tidur bareng’ alias staycation dengan bosnya.
Hal ini disebut sudah merupakan rahasia umum di kalangan para pekerja. Namun tidak disebutkan perusahaan mana yang dimaksud.
“Ada oknum atasan perusahaan yang mensyaratkan harus STAYCATION bersama karyawati agar mendapatkan perpanjangan kontrak,” cuitan yang viral itu.
“Yang mengerikan, ini ternyata sudah RAHASIA UMUM perusahaan dan hampir semua karyawan tahu,” tambahnya.***(maa/dtc/idn)