Sekandal Korupsi Jasa Layanan Kapal, Kejati Periksa Lebih 50 Saksi

RRINEWSS.COM– Dumai — Tim penyidik dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan jasa layanan kapal di perairan wajib pandu Kelas I Dumai masih berjalan.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau hingga kini telah memeriksa lebih dari 50 saksi dan pihak terkait.

Pemeriksaan saksi dilakukan bersamaan dengan proses penghitungan kerugian keuangan negara oleh auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, mengatakan pemeriksaan terhadap saksi dan pihak terkait masih berlangsung. Penyidik juga masih menunggu proses penghitungan kerugian negara oleh BPKP.

“Masih pemeriksaan saksi-saksi atau pihak terkait secara simultan dengan penghitungan kerugian yang dilakukan auditor dari BPKP,” ujar Zikrullah, Senin (31/8/2026).

Menurut Zikrullah, jumlah saksi yang telah diperiksa dalam perkara tersebut sudah lebih dari 50 orang. Namun, jumlah keseluruhan saksi yang akan diperiksa belum dapat dipastikan karena proses penyidikan masih berjalan.

“Lebih dari 50 saksi. Persisnya masih butuh waktu untuk menghitungnya,” kata Zikrullah.

Para saksi yang diperiksa berasal dari berbagai pihak yang berkaitan dengan kegiatan jasa layanan kapal di perairan Dumai. Di antaranya dari PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo Dumai, Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Dumai, serta pihak swasta.

Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami rangkaian pelaksanaan jasa layanan kapal sekaligus mengurai dugaan penyimpangan dalam kegiatan tersebut.

“Antara lain pihak dari Pelindo Dumai, KSOP Dumai, dan pihak swasta,” ungkap Zikrullah.

Sebelumnya, dalam pengungkapan kasus ini penyidik Kejati Riau telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Pada Rabu (15/4/2026), penggeledahan dilakukan di Kantor PT Pelindo Jasa Maritim Dumai di Dermaga B Pelabuhan Umum PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Cabang Dumai, Kantor KSOP Kelas I Dumai, serta Kantor PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Cabang Dumai.

Penggeledahan berlanjut pada Kamis (16/4/2026) di enam lokasi yang berkaitan dengan aktivitas jasa kepelabuhanan. Yakni PT Pelabuhan Dumai Berseri, PT Sinarmas LDA Usaha Pelabuhan, PT Taruna Cipta Kencana, PT Pelayaran Cahaya Papua, PT Spectra Segara Tirta Line, serta agen kapal Samudra Saran Kurnia.

Dari penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan perangkat elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara. Barang-barang tersebut kemudian akan dianalisis untuk kepentingan pembuktian dalam proses penyidikan.

Perkara ini telah melalui tahap penyelidikan sejak Februari 2025. Saat itu, penyidik mendalami dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan jasa pandu dan tunda kapal pada perairan wajib pandu Kelas I Dumai untuk periode 2015 hingga 2022.

Dalam proses penyelidikan, sejumlah pihak pun telah dimintai keterangan, di antaranya pihak KSOP, badan usaha pelabuhan (BUP) yang melaksanakan jasa pandu dan tunda, serta Distrik Navigasi.

Kejati Riau juga telah melibatkan sejumlah ahli dari bidang keselamatan pelayaran, lalu lintas laut, dan kenavigasian untuk membantu mengurai aspek teknis dalam perkara tersebut.

 

sumber:cakaplah

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *