PEKANBARU RRINEWSS.COM- – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Komisaris PT Rimbo Paruduan, Suryadi Halim alias Tando, Rabu (10/5/2023). Suryadi Halim diduga terlibat dugaan korupsi proyek multiyears peningkatan Jalan Lingkar Pulau Bengkalis Tahun Anggaran 2013-2015.
“Untuk kebutuhan proses penyidikan, Tim Penyidik menahan Tersangka SH (Suryadi Halim, red) untuk 20 hari pertama. Mulai 10 Mei sampai 29 Mei 2023 di Rutan KPK pada gedung ACLC,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Rabu malam.
Ali Fikri menjelaskan dugaan korupsi berawal ketika Pemerintah Kabupaten Bengkalis melalui Dinas Pekerjaan Umum mengalokasikan dana Rp203,9 miliar dari APBD Tahun Anggaran 2012 dan ABPD Tahun Anggaran 2015 untuk pembangunan Jalan Lingkar Timur Duri Bengkalis.
“Tersangkan SH selaku Komisaris PT RP (Rimbo Peraduan) berkeinginan untuk dapat memenangkan dan mengerjakan proyek tersebut,” kata Ali Fikri.
Sebelum proses lelang dimulai, Suryadi Halim menemui Herliyan Saleh yang saat itu masih menjabat Bupati Bengkalis agar dapat mengondisikan proses lelang dan memenangkan perusahaan miliknya.
Atas permintaan itu, Herliyan Saleh memerintahkan M Nasir selaku Kepada Dinas PU Bengkalis merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Syarifuddin selaku Ketua Pokja agar memenangkan perusahaan milik Suryadi Halim.
Untuk kelancaran proses itu, Suryadi Halim memberikan sejumlah uang kepada M Nasir dan Syarifuddin.
“Ada pemberian uang sejumlah Rp175 juta dari Tersangka SH untuk MN dan Syarifuddin agar turut memperlancar proses pengondisian lelang dimaksud,” tutur Ali Fikri.
PT Rimbo Paruduan akhirnya memenangkan pengerjaan proyek. Namun berdasarkan hasil evaluasi terkait realisasi capaian pekerjaan maupun volulme diduga terjadi ketidaksesuaian dengan isi kontrak.
“Tersangka SH diduga memiliki peran dalam menyetujui pengeluaran sejumlah uang untuk diberikan ke beberapa pihak diantaranya pada PPTK dan staf bagian keuangan Dinas PU, staf Bagian Keuangan Setda Pemkab Bengkalis agar pengurusan termin pembayaran dapat dibayarkan tepat waktu padahal progres pekerjaan tidak terpenuhi,” jelas Ali Fikri.
Tindakan Suryadi Halim melanggar ketentuan diantaranya Pasal 118 ayat (1), 118 ayat (6) Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 beserta perubahannya. “Akibat perbuatan Tersangka SH, diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp41,6 Miliar dari nilai proyek sebesar Rp203,9 miliar,” tutur Ali Fikri.
Atas perbuatan itu, Suryadi Halim disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam perkara ini, sebelumnya KPK menetapkan 10 orang tersangka. Selain Suryadi Halim, juga ada tersangka M Nasir selaku Kepala Dinas PU Pemkab Bengkalis/PPK pada Dinas Pekerjaan Umum Pemkab Bengkalis.
M Nasie jadi tersangka 4 proyek, yakni peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu – Siak Kecil, peningkatan Jalan Llingkar Pulau Bengkalis, pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri dan pembangunan Jalan Lingkar Timur Duri.
Tirtha Adhi Kazmi, Pejabat Pelaksanan Teknis Kegiatan (PPTK), I Ketut Suarbawa, selaku Manager Divisi PT Wijaya Karya atau WIKA Persero/kontraktor, Petrus Edy Susanto selaku Wakil Ketua Direksi PT WIKA Persero/kontraktor, Didiet Hartanto, selaku Project Manager PT WIKA Persero.
Lalu, Firjan Taufa selaku staf pemasaran PT WIKA Persero, Melia Boentaran, Direktur PT Arta Niaga Nusantara (ANN) sebagai kontraktor, Handoko Setiono selaku Komisaris PT ANN, dan Victor Sitorus selaku Wakil Presiden PT Widya Sapta Colas atau WASCO periode 2013-2015.
Sembilah orang terrsangka sudah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru dan 8 orang telah dinyatakan bersalah. Untuk Victor Sitorus saat ini menunggu pembacaan putusan oleh majelis hakim.
Pada persidangan, Jumat (5/5/2023), Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Victor Sitorus dengan pidana penjara selama 2 tahun. Dia jgua dituntut membayar denda sebesar Rp500 juta atau subsidair 6 bulan kurungan badan. *** cakaplah