RRINEWSS.COM- – Ajakan rujuk ditolak, seorang mantan suami di Aceh Besar tega menggorok leher mantan istrinya hingga tewas di depan anak kandungnya.
Pasca kejadian, pelaku menyerahkan diri ke Polsek Syiah Kuala, Banda Aceh. Kasus tersebut pun sempat viral di media sosial.
Korban adalah seorang ibu rumah tangga berinisial SR (40) warga, Kecamatan Peukan Bada, Kabupaten Aceh Besar. Ia ditemukan tewas bersimbah darah usai dianiaya mantan suaminya FA (50).
Penganiayaan yang dilakukan tersangka berlangsung di toko tempat menjahit korban. Seebelum meninggal, korban sempat menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Zainal Abidin Banda Aceh dengan kondisi leher tersayat pisau dapur.
“Korban dan tersangka kerap cek-cok, namun pada hari kejadian emosi tersangka tidak terbendung,” ujar Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditya Pratama, Jumat (21/6/2024).
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, FA ditahan di sel polisi dan akan dijerat dengan Pasal 351 Ayat 3 dengan hukuman penjara paling lama tujuh tahun.***(dtc)