Polisi dan Petugas Bandara SSK Amankan Warga Aceh dan Sumbar

RRINEWSS.COM– Aparat kepolisian dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau bersama petugas Aviation Security (Avsec) menggagalkan penyelundupan hampir 5 kilogram narkotika jenis sabu.

Pengungkapan dilakukan dalam operasi selama dua hari di Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim (SKK) II Pekanbaru, pada 9 dan 10 April 2026.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari kejelian petugas Avsec yang mendeteksi sejumlah penumpang dengan barang mencurigakan.

“Petugas Avsec menemukan beberapa penumpang dengan barang yang diduga narkotika jenis sabu, kemudian berkoordinasi dengan tim kami untuk penanganan lebih lanjut,” ujar Putu, Senin (13/4/2026) malam.

Putu menjelaskan, penindakan pada Kamis (9/4/2026), petugas lebih dulu mengamankan seorang pria berinisial MJ (24), warga Bireuen, Aceh, dengan barang bukti delapan bungkus sabu seberat sekitar 2.014 gram.

Pada hari yang sama, petugas kembali menangkap dua pria berinisial WHM (31) dan RS (26), warga Sumatera Barat, dengan barang bukti 10 bungkus sabu seberat sekitar 2.038 gram.

Sehari berselang, Jumat (10/4/2026), aparat kembali menggagalkan upaya serupa dengan mengamankan seorang pria berinisial BY (31), warga Aceh Utara, dengan barang bukti lima bungkus sabu seberat sekitar 980 gram.

Tim Operasional Subdirektorat II Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau yang menerima informasi dari Avsec segera menuju lokasi dan mendapati seluruh pelaku telah diamankan beserta barang bukti, sebelum diproses lebih lanjut secara hukum.

Dari hasil pemeriksaan awal, para pelaku mengaku hanya berperan sebagai kurir dan diperintahkan oleh pihak berbeda untuk mengantarkan sabu ke Lombok.

MJ mengaku diperintah oleh seseorang yang dipanggil “Abang” yang kini masih dalam penyelidikan. Sementara itu, WHM dan RS mengaku diperintah oleh sosok berinisial “O”, dan BY oleh seseorang berinisial “R”.

Hasil interogasi mengungkap, MJ menerima sabu di Bireuen pada 4 April 2026 dan membawanya ke Pekanbaru untuk selanjutnya dikirim ke Lombok.

WHM dan RS sempat membawa sabu dari Pekanbaru ke Bukittinggi karena kendala tiket, sebelum kembali ke Pekanbaru untuk melanjutkan perjalanan. WHM mengaku telah beberapa kali menjadi kurir dengan imbalan sekitar Rp50 juta per kilogram.

Sementara itu, BY mengaku menerima sabu di Pekanbaru dari suruhan R, kemudian membaginya ke dalam beberapa paket dan menyimpannya di koper sebelum berangkat ke bandara. Ia dijanjikan upah sekitar Rp50 juta dan telah menerima uang jalan sebesar Rp10 juta.

Pengungkapan beruntun ini memperlihatkan pola kerja jaringan narkotika yang terorganisasi, dengan memanfaatkan jalur udara serta melibatkan kurir dari berbagai daerah.

Polda Riau kini terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap aktor utama di balik jaringan tersebut. “Kami akan terus melakukan pendalaman dan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang terlibat,” pungkas Putu.***cakaplah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *