MEDAN RRINEWSS.COM – Warga Sorong, Papua Barat, Lukman Dolok Saribu ditangkap dan menjadi tersangka karena videonya yang diduga menghina Nabi Muhammad dan meminta Israel membantai warga Indonesia yang berada di Palestina viral. Ternyata, pelaku Lukman baru dua minggu kembali ke Kabupaten Toba.
Kapolda Sumut Irjen Agung Setya Imam Effendi mengatakan Lukman Dolok Saribu berasal dari Kabupaten Toba. Namun, sudah hampir lima tahun ia bekerja sebagai sopir truk di Sorong, Papua Barat
“Aslinya dari Toba, di Sorong sebagai sopir truk. Kemudian, lima tahun bekerja di sana,” kata Agung, Senin (27/11/2023).
Agung menyebut setelah itu pelaku kembali ke Kabupaten Toba. Sudah ada dua Minggu pelaku Lukman berada di Toba.
“Sudah dua Minggu kembali ke kampung halamannya di Toba,” jelasnya.
Mantan Kapolda Riau itu mengatakan awalnya video itu direkam pelaku di salah satu kedai di Desa Dolok Saribu, Kecamatan Uluan, Kabupaten Toba, Sabtu (25/11) sekitar pukul 17.00 WIB. Lalu, 15 menit kemudian, pelaku mengunggah video itu di Snack Video.
“Kemudian, 15 menit kemudian dia upload ke aplikasi Snack video. Ini yang beredar sebagaimana kita ketahui,” kata Agung.
Video yang diunggah pelaku itu pun beredar dan viral di media sosial keesokan harinya sekitar pukul 10.00 WIB. Keluarga pelaku yang mengetahui kejadian itu lalu menyuruh pelaku menyerahkan diri ke kantor polisi.
“Pada sore harinya saudara LDS (pelaku) diantar kakaknya untuk menyerahkan diri ke Polres Toba. Kita tahu bahwa keluarga dari LDS meminta saudara LDS mempertanggungjawabkan perbuatannya,” sebutnya.
Setelah itu, pelaku diserahkan ke Polda Sumut. Agung mengatakan pihaknya juga sempat berkoordinasi dengan Papua Barat terkait kasus tersebut. Sementara terkait motif pelaku mengunggah video itu, jenderal bintang dua itu menyebut penyidik masih menyelidikinya.
“Pelaku saudara LDS sudah kita amankan dari Polres Toba. Kemudian, kita bawa ke Polda Sumatera Utara tadi pagi, yang bersangkutan sudah kita tes urine terkait apakah dia menggunakan narkoba tetapi hasilnya negatif. (Motif) nanti akan kita sampaikan setelah dilengkapi dengan fakta-fakta dan penjelasan dari saksi-saksi ahli yang kompeten,” ujarnya.
Mantan Asops Kapolri itu mengatakan pelaku saat ini sudah ditetapkan menjadi tersangka. Agung mengatakan pelaku pun telah ditahan di Polda Sumut. Lukman dijerat Pasal 156a KUHPidana dan Pasal 28 Ayat 2 UU ITE.
“Hari ini, kita akan amankan dengan menahan yang bersangkutan di Polda untuk 20 hari ke depan dan akan kita proses sebagaimana konstruksi dari pada perbuatan yang bersangkutan. Kita juga telah memeriksa lima saksi dan barang bukti hp maupun akun snack video,” sebut Agung.*** (nkm/detik/nkm)