Menaker Ingatkan Pengusaha Pembayaran THR Tak Boleh Dicicil

RRINEWSS.COM- Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengumumkan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pekerja swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Aturan ini menindaklanjuti perintah Presiden Prabowo Subianto yang menyatakan pencairan THR swasta, BUMN, dan BUMD paling lambat H-7 sebelum lebaran.

Yassierli mengatakan, Pemberian tunjangan THR merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh hal ini secara tegas telah diatur dalam peraturan pemerintah nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan dan tat untuk tataran pelaksanaannya diatur dalam peraturan menteri Ketenagakerjaan nomor 6 tahun 2016 tentang THR bagi pekerja atau buruh di perusahaan.

“Saya minta kepada semua perusahaan agar memperhatikan dan melaksanakan regulasi ini dengan sebaik-baiknya sesuai dengan ketentuan permen akar nomor 6 tahun 2016 bahwa pekerja atau buruh yang berhak mendapatkan THR adalah mereka yang telah memiliki masa kerja 1 bulan secara terus-menerus atau lebih dalam hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau PKWT perjanjian kerja waktu tertentu PKWT termasuk pekerja atau buruh harian lepas dan bekerja dengan sistem satuan hasil yang telah memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan,” kata Yassierli di Kantor Kemenaker, Jakarta kemarin.

Dan ingat THR Tidak Boleh Dicicil
Ia menambahkan, perusahaan dimungkinkan memberikan THR kepada pekerja atau buruh tentu lebih baik dari peraturan perundang-undangan yakni Permenaker nomor 6 tahun 2016, bahwa bagi perusahaan yang dalam perjanjian kerja dalam peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama atau kebiasaan yang berlaku di perusahaan telah mengatur bahwa besaran THR lebih baik dari ketentuan perundang-undangan maka THR yang dibayarkan kepada pekerja atau buruh di perusahaan dilaksanakan sesuai dengan PKPPKB atau kebiasaan yang telah berlaku tersebut

“THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan THR harus dibayar penuh tidak Boleh dicicil dan saya minta sekali lagi agar perusahaan memberikan perhatian terhadap ketentuan ini,” ungkap Yassierli.

Perhitungan THR
Lebih lanjut, untuk besaran THR yang diberikan terbagi ke dalam dua kelompok. Pertama, bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 bulan Upah.

Kedua, bagi yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan sebagai berikut:

Masa Kerja : 12 x 1 Bulan Upah

Sedangkan bagi pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, upah 1 bulan dihitung sebagai berikut:
a. Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan atau lebih, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata Upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum Hari Raya Keagamaan.

b. Pekerja/Buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

“Bagi pekerja/buruh yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil, maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan Upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum Hari Raya Keagamaan,” bunyi penjelasan pada SE tersebut.

Bagi perusahaan yang menetapkan besaran nilai THR Keagamaan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, Perjanjian Kerja Bersama, atau kebiasaan, lebih besar dari nilai THR Keagamaan, maka THR Keagamaan yang dibayarkan kepada pekerja/buruh sesuai dengan perjanjian-perjanjian tersebut.(vrs/dtc/ vrs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *