Jalani Perawatan Beberapa Pekan, Satu WNI Korban Penembakan di Malaysia Meninggal

RRINEWSS.COM- Kendati telah menjalani operasi pengangkatan proyektil namun usaha yang dilakukan sia-sia sebab korban penembaka meninggal dunia. Kementerian Luar Negeri RI mengatakan satu WNI korban penembakan Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM) meninggal dunia. Korban dirawat di RS Idris Shah Serdang sejak 24 Januari lalu.

“Almarhum telah menjalani operasi pengangkatan ginjal karena terkena peluru, namun kondisinya terus memburuk, hingga akhirnya meninggal dunia,” kata Direktur Pelindungan WNI (PWNI) Kemlu Judha Nugraha dalam keterangannya, Selasa (4/2/2024).

Judha mengatakan belum diketahui identitas korban yang meninggal dunia. Dia menyebut WNI tersebut tidak membawa dokumen identitas diri.

“Almarhum tidak membawa sama sekali dokumen identitas diri. Sesama WNI yang dirawat di RS Idris Shah Serdang juga tidak mengenal detil data Alm. KBRI Kuala Lumpur terus mengupayakan proses identifikasi antara lain melalui rekam biometrik,” jelasnya.

Judha menambahkan satu WNI lainnya, yang awalnya berstatus kritis atas nama MH (asal Aceh), saat ini dalam kondisi stabil setelah menjalani operasi dan telah dipindahkan ke ruang rawat biasa.

“Informasi mengenai kondisi MH juga telah disampaikan langsung kepada pihak keluarga yang bersangkutan oleh Kementerian Luar Negeri,” tutur dia.

Judha juga menyampaikan perkembangan kasus penangkapan satu WNI oleh Kepolisian Selangor. KBRI telah mengirimkan nota diplomatik.

“Terkait penangkapan satu WNI pada tanggal 1 Februari 2025 oleh Kepolisian Selangor, KBRI Kuala Lumpur telah mengirimkan Nota Diplomatik untuk meminta penjelasan dan akses kekonsuleran bagi WNI dimaksud. Berdasarkan komunikasi KBRI Kuala Lumpur c.q. Atase Polisi dengan Kepala Kepolisian Selangor pada hari ini (4/2), akses kekonsuleran akan segera diberikan kepada KBRI Kuala Lumpur,” jelas dia.

Judha mengatakan Indonesia telah meminta penyelidikan menyeluruh mengenai kasus penembakan ini. Kepolisian Selangor disebut telah melakukan penyelidikan.

“Terkait permintaan Indonesia mengenai proses penyelidikan secara menyeluruh atas insiden ini, pihak penyidik Kepolisian Daerah Selangor telah menetapkan tiga pasal, di mana satu pasal terkait Akta Senjata Api 1960 yang digunakan untuk menginvestigasi petugas APMM atas dugaan kesalahan dalam penggunaan senjata,” tutur dia.

Diketahui pada 24 Januari lalu, 5 orang WNI ditembak oleh aparat Malaysia di kapal di perairan Tanjung Rhu, Selangor, Malaysia. Satu orang meninggal dunia saat kejadian itu dan WNI lainnya luka-luka. *** (lir/dtc/jbr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *