Ingat para Penjudi, Uang di Rekening Bakal ‘Disedot’

RRINEWSS.COM- – Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Hadi Tjahjanto mengatakan Badan Reserse Kriminal telah menerima daftar rekening yang terindikasi menjadi tempat penampungan judi online. Rekening tersebut diberi label mencurigakan dari hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“Rekening yang dicurigai berdasarkan analisa PPATK sudah diserahkan sebagian oleh PPATK kepada penyidik Bareskrim Polri,” kata Hadi di kantornya, Jakarta, Jumat, (5/7/2024).

Hadi mengatakan Bareskrim memiliki waktu 30 hari untuk membekukan rekening tersebut. Daftar rekening itu akan diumumkan. Apabila tidak ada yang mengklaim sebagai pemilik, maka melalui keputusan pengadilan uang dalam rekening itu bisa disita negara.

“Apabila tidak ada yang mengambil uang tersebut, maka uang ini sesuai dengan keputusan pengadilan, sekali lagi akan kita ambil,” katanya.

Dia mengatakan PPATK akan terus bertukar informasi dengan penyidik Bareskrim terkait rekening ini. Dia bilang pemerintah serius memberantas judi online.

“Kami serius untuk menangani judi online, termasuk kaitannya dengan pinjol. Karena banyak korban pinjol kalah judol yang akhirnya kita lihat sendiri di media masa, mereka putus asa,” katanya.***(rsa/cnbc/mij)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *