RRINEWSS.COM- Penegak hukum anti rasuah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mendalami soal amplop yang ditinggalkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, Suhardiman Amby, dalam audiensi di Kantor Kementerian Kehutanan. KPK juga membenarkan adanya pertemuan antara Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni dengan Suhardiman pada 2 Juni 2026 lalu.
“Jadi untuk fakta-fakta yang amplop memang yang kita ketahui yang memang sudah didalami oleh tim penyidik dan sudah disampaikan juga beberapa pihak bahwa betul ada pertemuan ya,” kata Plh Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/7/2026) malam.
Oleh karenanya, KPK akan mendalami soal isi pertemuan dan misteri amplop tersebut.
“Jadi memang untuk isi pertemuannya dan tadi ada amplop atau tidak itu yang akan didalami oleh penyidik nantinya,” tegasnya.
Dia meminta awak media menunggu proses yang berjalan di KPK. Taufik memastikan setiap perkembangan akan disampaikan lebih lanjut.
“Kita tunggu saja seperti apa hasil penyidikan ke depan. Tentunya kita akan lakukan update kalau memang ada fakta-fakta yang memang itu mesti diketahui oleh publik,” tuturnya.
Bupati Kuansing telah ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan suap jabatan. Ia juga diduga menerima penerimaan lain terkait pelepasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
Menhut Kembalikan Amplop Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mengungkap Suhardiman meninggalkan amplop usai keduanya melakukan audiensi di Kementerian Kehutanan. Namun, Raja Juli, menegaskan sudah mengembalikan amplop yang ditinggalkan Suhardiman Amby.
“Dalam audiensi itu ternyata Pak Bupati Kuansing meninggalkan amplop yang ditutup dengan map,” kata Raja Juli dalam keterangannya, Jumat (3/7/2026).
Mengetahui amplop itu, Raja Juli langsung memerintahkan ajuannya untuk mengembalikannya. Dia juga mengaku tidak membuka sehingga tak tahu isi dalam amplop itu. “Dan ketika beliau pergi saya meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut. Saya tidak tahu isinya apa tapi saya merasa tidak memiliki hak atas amplop tersebut. Oleh karena itu saya meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut,” ujar dia.
Menurut Raja Juli, proses pengembalian amplop itu memang sempat tertunda karena penyesuaian jadwal kedinasan. Namun, amplop tersebut akhirnya dikembalikan langsung kepada Bupati Kuansing pada 12 Juni 2026 di Polres Kuantan Singingi. Dia menekankan, setiap proses pengembalian juga telah didokumentasikan serta dilengkapi tanda terima bermeterai.
“Jadi sekali lagi, amplopnya sudah dikembalikan 17 hari sebelum OTT terjadi. Dan kedua tidak ada sejengkal kawasan hutan pun yang saya keluarkan di Kuantan Singingi,” tuturnya.
Sumber: kompas.com






