RRINEWSS.COM- – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), meresmikan Implementasi Layanan Elektronik di Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Pekanbaru pada Jumat (31/5/2024).
Dalam kesempatan tersebut, Menteri AHY mengingatkan kembali tentang adanya saluran siaga atau Hotline Pengaduan terkait masalah pertanahan dan tata ruang di nomor 081110680000 melalui WhatsApp.
“Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan mereka, mengungkapkan masalah atau kasus yang dihadapi, sehingga kami dapat menanganinya dan memberikan perhatian yang lebih responsif,” ujar Menteri AHY.
Menurut AHY, masyarakat yang menghadapi masalah terkait mafia tanah dapat menghubungi nomor hotline tersebut atau datang langsung ke Kantah yang tersebar di seluruh Indonesia.
AHY menegaskan bahwa jajaran Kementerian ATR/BPN berkomitmen untuk merespons setiap pengaduan dengan cepat dan efektif, sebagai bagian dari upaya pemberantasan mafia tanah di Indonesia.
“Tidak perlu ragu atau takut untuk melaporkan masalah yang tidak dapat dihadapi sendiri,” tegas AHY.
Menteri ATR/Kepala BPN menekankan bahwa pemberantasan mafia tanah akan dilakukan secara progresif dan agresif dengan membangun sinergi dan kolaborasi antara lembaga, termasuk dengan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah. Selain itu, komitmen mewujudkan Wilayah Zona Integritas di lingkungan ATR/BPN juga ditekankan untuk memitigasi risiko masalah dari internal.
Target Operasi dan Penindakan Mafia Tanah
Sebelumnya, AHY menyebut bahwa Kementerian ATR/BPN telah mengidentifikasi puluhan Target Operasi yang diindikasikan sebagai mafia tanah. Penindakan terhadap mafia tanah ini sangat dinantikan oleh masyarakat karena mafia tanah telah lama menjadi sumber keresahan dan ketidakadilan.
“Baik masyarakat berpenghasilan rendah maupun yang berpenghasilan tinggi, semua bisa menjadi korban mafia tanah. Ini sangat merusak rasa keadilan,” pungkas AHY.
Dengan adanya hotline pengaduan ini, diharapkan masyarakat lebih mudah dalam melaporkan berbagai permasalahan terkait pertanahan dan tata ruang, serta mendapatkan solusi yang cepat dan tepat dari Kementerian ATR/BPN. ***(rls)