Buronan Interpol Kasus Judi Online asal China Ditangkap di Batam

RRINEWSS.COM — Seorang bandar judi online asal China berhasil ditangkap di Batam, Kepulauan Riau. Bandar judi online berinisial YZ merupakan buronan interpol. YZ menjadi buron interpol sejak 3 Juli 2024.

Tersangka ditangkap Petugas Imigrasi Kelas I Batam saat pemeriksaan Imigrasi Pelabuhan Internasional Batam Center. Buronan interpol ini ke Batam dari Pelabuhan Internasional Harbour Front Singapura.

YZ merupakan subjek red notice atas permintaan NCB Beijing karena diduga terlibat geng kriminal. YZ bertanggung jawab mentransfer dan melakukan pencucian uang dari geng yang mengoperasikan platform judi online.

YZ diketahui mengelola website judi online di China. Keuntungan kelompok ini dilaporkan mencapai 130 juta yuan atau Rp 284 miliar. ***(okz)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *