RRINEWSS.COM- PEKANBARU- Sebanyak 10.090 narapidana di Provinsi Riau diusulkan mendapat remisi dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Republik Indonesia (RI).
Para narapidana itu menjalani masa pidana di lembaga pemasyarakatan (Lapas), rumah tahanan negara (Rutan) dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA)
“Narapidana yang diusulkan terdiri 10.033 dewasa dan 57 anak, yang saat ini menjalani masa pidana pada Lapas, Rutan dan LPKA di Provinsi Riau,” ujar Kepala Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Riau Budi Argap Situngkir, Kamis (14/8/2024).
Budi Argap mengatakan, usulan pemberian remisi atau pemotongan masa hukuman itu sebagai bentuk apresiasi negara atas perubahan perilaku para narapidana yang telah menunjukkan sikap baik selama menjalani masa hukuman.
Remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat administrasi dan substantif seperti berkelakuan baik dan mengikuti program pembinaan dengan baik.
Dijelaskannya, dari 10.033 orang narapidana dewasa yang diusulkan menerima Remisi Umum atau tetap menjalankan hukuman setelah dapat remisi atau RU-I sebanyak 9.913 orang.
“Sementara 120 orang narapidana langsung bebas setelah mendapatkan pengurangan masa hukuman atau RU-II,” tutur Budi Argap.
Budi Argap menegaskan, pemberian remisi dilakukan secara transparan dan bebas dari praktik pungutan liar. Seluruh data dan proses pengajuan dikelola melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) secara otomatis.
“Kami pastikan tidak ada pungutan biaya dalam proses ini,” tegasnya.
Kendati begitu, Budi Argap mengingatkan, usulan remisi ini masih bersifat sementara dan keputusan final terkait pemberian remisi akan turun pada tanggal 17 Agustus mendatang.
Kepada seluruh warga binaan yang ada di Provinsi Riau, dia berpesan agar terus berkelakuan baik dan memanfaatkan waktu yang ada untuk memperbaiki diri. “Manfaatkan program pembinaan yang telah disediakan dengan sebaik-baiknya,” pesannya.
Ditambahkannya, per 14 Agustus 2024, total warga binaan pada 16 Lapas/Rutan/LPKA yang berada di wilayah Kemenkumham Riau sebanyak 15.037 orang, terdiri dari 12.122 narapidana dan 2.915 tahanan.
“Kapasitas kamar hunian Lapas dan Rutan di Riau hanya mampu menampung 4.555 orang, ini berarti kelebihan hunian sebanyak 330 persen dari kapasitas yang seharusnya,” tutur Budi Argap.***cakaplah