Omzet Jaringan Judi online Digerebek di Batam Rp 2,2 Miliar Per Bulan

RRINEWSS.COM- BATAM — Satreskrim Polresta Barelang mengungkap jaringan marketing judi online yang beroperasi di Batam, Kepulauan Riau (Kepri). Omzet jaringan judi online tersebut mencapai 2,2 miliar per bulan.

“Omzet yang didapat para pelaku per bulannya mencapai Rp 2,2 miliar,” kata Kapolresta Barelang, Kombes Nugroho Tri Nuryanto, Rabu (20/3/2024).

Nugroho merincikan 11 dari 12 orang yang diamankan Satreskrim Polresta Barelang itu merupakan telemarketing judi online website Bos Cuan 99. Dari 11 orang itu setiap bulannya ditargetkan mendapatkan keuntungan Rp 200 juta.

“Dari 11 orang marketing ini masing-masing ditargetkan untuk mencari deposit Rp 200 juta. Jadi total sebulan yang terkumpul Rp 2,2 miliar,” ujarnya.

Nugroho menyebut selain sebagai telemarketing para pelaku juga bertugas menerima kiriman deposit pemain. Kemudian uang tersebut nantinya akan dikirim rekening lain

“Para pelaku mengirimkan broadcast pesan WhatsApp melalui WhatsApp ke nomor handphone orang yang pernah bermain judi online untuk membuka situs judi online di website yang bernama Bos Cuan 99,” ujarnya

“Tujuan supaya orang-orang bermain judi online di situs judi tersebut dan setelah orang bermain judi di dalam situs tersebut maka pengelola akan mendapatkan keuntungan dari permainan judi jenis online. Jadi mereka ini juga bertugas mengumpulkan deposit pemain,” tambahnya.

Hasil pemeriksaan polisi, server judi online website Bos Cuan 89 yang dipasarkan para pelaku ini berada di Negara Kamboja. Tempat operasi jaringan marketing judi online di Batam itu diketahui telah beroperasi selama 3 bulan.

“Server judi online ini berada di Kamboja. Hasil pemeriksaan pengakuan para pelaku ini baru beroperasi selama 3 bulan di dua lokasi. Tapi dari laporan yang kami dapat mereka telah beroperasi sejak Oktober 2023 dan kami masih dalami hal tersebut,” ujarnya.

Pelaku S yang berperan sebagai pengelola mengaku 11 orang marketing itu direkrut dari luar Batam. Ia menyebut proses perekrutan dilakukan dari teman ke teman.

“Mereka dari luar Batam. Dari teman ke teman,” kata S dalam konferensi Pers yang digelar di Polresta Barelang.

Pelaku S mengaku para marketing judi online itu akan mendapatkan bonus ketika ada pemain baru yang mendaftar. Ia menyebut proses ajakan pemain baru tersebut dilakukan melalui broadcast WhatsApp.

“Mereka berdasarkan pemain baru. Cara nyari pemain baru dengan broadcast WhatsApp. Gaji mereka perbulan kalau target member baru maka gaji mencapai Rp 4,5 juta perbulan,” ujarnya.

Para pelaku dijerat dengan undang-undang ITE. Mereka terancam pidana penjara 10 tahun kurungan penjara.

“Para pelaku disangkakan Pasal 45 Ayat (3) jo pasal 27 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 Tentang perubahan kedua atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan/atau pasal 303 ayat (1) ke-1 dan ke-2 KUHP,” katanya.*** (nkm/dtc/nkm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *