BENGKALIS RRINEWSS.COM – Azmal Saragih alias Amal (34) warga Desa Pelintung, Kota Dumai dibebaskan dari hukuman atas kasus dugaan pengancaman yang menjeratnya.
Sebelumnya, kasus ini ditangani Kepolisian Sektor (Polsek) Bukit Batu Polres Bengkalis, dan Amal sudah menjalani tahanan selama sekitar tiga bulan.
Amal dibebaskan dari proses hukum pengadilan karena kesepakatan damai dengan korbannya, Mulsim atas tindakannya melakukan pengancaman di Jalan Pawang Lion Dusun Bukit Lengkung, Desa Tanjung Leban, Kecamatan Bandar Laksamana, Bengkalis, Kamis (28/9/23) silam.
Pengancaman dengan menggunakan senjata tajam (Sajam) berupa parang yang dibawa oleh Amal diduga dituduh sebagai pencuri tandan sawit oleh korban.
Memenuhi syarat dan dikabulkan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, dilakukan langkah hukum restoratif justice atau RJ terhadap tersangka Amal.
Mulai hari ini, Selasa (5/12/23), Amal, ayah dari tiga orang anak inipun dijemput istrinya Umi (30) dari penitipan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bengkalis karena dibebaskan dari tuntutan hukuman oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis atas tindakannya itu.
“Terima kasih semuanya, telah membebaskan suami saya. Mudah-mudahan suami saya kedepannya menjadi pribadi yang lebih baik,” ungkap Umi sumringah ketika ditemui awak media di Lapas Bengkalis.
Sementara itu, Maruli Tua Johanes Sitanggang, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasdum) Kejari Bengkalis menegaskan, langkah dibebaskannya Amal melalui proses RJ sudah memenuhi syarat dan ketentuan Kejagung RI.
Selain adanya hasil mediasi kesepakatan damai antara tersangka Amal dan korban tanpa syarat, perkara Pasal 335 Ayat (1) KUHPidana ini, hukuman penjara maksimal selama satu tahun atau tidak lebih dari lima tahun. Dan upaya ini memperoleh respon yang positif dari masyarakat.
“Ini adalah RJ yang keempat di tahun ini, namun jika ada kemungkinan akan kita usulkan perkara yang lain. Dan atas atensi pimpinan, kasus ini sudah memenuhi syarat RJ seperti sepakat damai tanpa syarat, hukuman di bawah lima tahun,” ungkap Maruli.***(dik/rtc)