Terkait Dana Hibah Rp4,5 Miliar, Mantan Ketua KPU Bengkalis Dituntut 6 Tahun Penjara

RRINEWSS.COM – Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkalis, Fadhillah Al Mausuly, dituntut 6 tahun penjara terkait korupsi dana hibah pemilihan kepala daerah (pilkada) tahim 2021-2024 sebesar Rp4,5 miliar.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan terdakwa bersalah melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Menuntut terdakwa Fadhillah Al Mausuly dengan pidana penjara selama enam tahun, dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani,” ujar JPU, Tomy Jepisa di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (10/1/2024) petang.

Selain penjara, Fadhillah Al Mausuly juga dihukum JPU membayar denda Rp200 juta. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar dapat diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

JPU juga menuntut agar terdakwa membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp727.402.627..Apabila UP itu tidak dibayar, maka diganti dengan pidana 1 tahun penjara.

“Satu bulan setelah putusan memiliki kekuatan hukm tetap, harta benda terdakwa disita dan dilelang untuk mengganti kerugian negara. Jika tidak mencukupi diganti penjara selama 1 tahun,” jelas JPU.

Atas tuntutan JPU, terdakwa Fadhillah Al Mausuly mengajukan pembelaan atau pledoi. Majelis hakim mengagendakan pembacaan pembelaan pada sidang pekan depan.

Sebelumnya JPU dalam dakwaannya menyebutkan perbuatan terdakwa Fadhillah dilakukan bersama-sama Puji Hartono selaku Sekretaris KPU Bengkalis, Candra Gunawan selaku Bendahara Pengeluaran, Hendra Riandra selaku Pejabat Pembuat Komitmen/PPK dan Muhammad Soleh selaku Pejabat Penguji Tagihan dan Penandatangan/SPM.

Dalam dakwaan disebutkan, perbuatan korupsi yang dilakukan terdakwa Fadhillah ini terjadi pada kurun waktu tahun 2019- 2021 silam, ketika ada tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis periode 2021-2024.

Lalu, KPU Bengkalis yang dipimpin terdakwa Fadhillah mendapatkan hibah dari Pemkab Bengkalis sebesar Rp40 miliar. Dana hibah itu diberikan berdasarkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).

Namun anggaran untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis itu, justru diselewengkan oleh untuk memperkaya diri dan orang lain. Beberapa anggaran pengeluaran justru tidak sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

Anggaran KPU yang diselewengkan para terdakwa di antaranya, adanya pajak yang dipungut sebesar Rp385.662.861, namun tidak disetorkan ke kas negara. Kemudian adanya penyetoran dana hibah ke rekening pribadi terdakwa Candra Gunawan sebesar Rp485.111.174.

Selanjutnya, adanya realisasi belanja yang disahkan tetapi tidak sesuai dengan buku kas umum sehingga menyebabkan ketekoran kas sebesar Rp192.570.900. Lalu, adanya jasa giro yang belum disetorkan ke kas negara sebesar Rp4.484.593, serta tidak disetorkan ke kas negara pengembalian dari PPK Tualang Mandau dan PPK Bengkalis sebesar Rp. 25.731.000.

Kemudian, realisasi belanja yang tidak didukung bukti pertanggungjawaban sebesar Rp2.506.843.672. Bahkan, adanya kelebihan pencatatan pada BKU oleh bendahara pengeluaran yang mengakibatkan negara lebih bayar sebesar Rp773.740.401.

Realisasi belanja yang tidak sesuai ketentuan perundangan-undangan sebesar Rp79.965.950, perjalanan dinas tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan aebesar Rp83.892.216.

Selanjutnya, pembayaran honorarium pokja yang masih dalam penguasaan bendahara pengeluaran yang belum dibayarkan kepada anggota sebesar Rp54.105.000. Berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dari Inspektur Wilayah I Komisi Pemilihan Umum, ditemukan kerugian negara sebesar Rp4.592.107.767. ***cakaplah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *