BNNP Riau dan Forkopimda Dumai Musnahkan Sabu Seberat 15 Kg dan 3.726 Ekstasi Diblender

RRINEWSS.COM- DUMAI — Peredaran narkotika di provinsi Riau khususnya Kota Dumai terus mengalami peningkatan signifikan. Sebagai kota yang berbatasan dengan Malaysia sisi gelapnya barang haram yang bisa menghancurkan para generasi muda tersebut kerap transit. Baik melalui Roro Dumai-Rupat maupun pelabuhan tikus yang berada di sepanjang pantai di kecamatan Medang Kampai.

Untuk melakukan pencegahan BNNP dan BNN telah merangkul pemerintah setempat agar selalu mensosialisasikan bahaya dari narkoba baik itu sabu maupun ekstasi.

Menindaklanjuti hasil tangkapan sabu sabu dan ekstasi Badan Narkotika Nasional Provinsi Riau memusnahkan Barang Bukti (BB) Narkotika golongan I jenis sabu seberat 15.074.42 gram dan sebanyak 3.726 butir pil Ekstasi yang didapatkan dari 5 orang pria berusia muda.

Pemusnahan dipimpin langsung oleh kepala BNNP Riau, Brigjen Polisi Robinson D.P. Siregar didampingi Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianto, Kepala BNN Kota Dumai, AKBP Boni Facius Siregar,Sekda Dumai, Indra Gunawan, Karutan Dumai, Bastian Manalu, Kepala Kesbangpol Dumai, Eko Wardoyo, Anggota DPRD Dumai, Haslinar. Perwakilan LAM Dumai, Lanal Dumai, Satradar Dumai, Kodim 0320 Dumai, PN Dumai.

Pemusnahan sabu dan ekstasi tersebut, Selasa (30/4/2024) digelar di halaman kantor Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Dumai, Area Kompek Pemda, Kelurahan Teluk Binjai, Dumai Timur.

Kepala BNNP Riau Brigjen Pol Robinson Siregar mengungkapkan barang haram dari 5 orang pria berinisial ST, MT, RA, MA dan RM ini ditemukan dilokasi yang berbeda.

Pelaku ST dan MT diamankan di Kecamatan Bina Widya, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, pada Rabu 13 Maret 2024 lalu.

Sebanyak 3.810 butir Ekstasi dan 95,56 Gram Sabu ditemukan di sebuah lemari Kost Defa House kamar 09 Kota Pekanbaru.

Dari pengakuan ST dan MT, Sabu dan Ekstasi tersebut diperoleh dari saudara GR yang saat ini masih DPO.

Kemudian barang bukti sabu seberat 95,56 Gram tersebut, 10 gramnya telah disisihkan untuk uji laboratorium dan persidangan. Dan 85,56 Gram akan dilakukan pemusnahan.

Sementara Ekstasi dengan Merk lion warna cream sebanyak 2845 butir, 53 butirnya disisihkan untuk uji laboratorium dan persidangan. 2792 butir akan dimusnahkan.

Sedangkan Pil Ekstasi merk Rolex berwarna hijau sebanyak 965 butir, 31 butirnya telah disisihkan untuk uji laboratorium dan persidangan. Dan 934 butir akan dilakukan pemusnahan.

Selanjutnya untuk pria berinisial RA dan MA diamankan personil BNN Provinsi Riau dan BNN Kota Dumai di Kelurahan Tanjung Palas tepatnya di parkiran Indomaret, Jalan Arifin Ahmad, Kecamatan Dumai Timur, pada Jumat 22 Maret 2024 lalu.

Adapun barang bukti Narkotika jenis Sabu ditemukan di dalam sebuah mobil Daihatsu Terios warna hitam dengan Nopol BM 1120 DK yang dikendarai mereka.

Di dalam mobil tersebut ditemukan 1 buah tas warna biru hitam merk Sport berisikan 9 bungkus kemasan the cina warna hijau merk Guanyinwang di atas bangku mobil bagian tengah.

Selanjutnya di bawah bangku bagian tengah mobil, ditemukan 1 tas warna hitam merk FRDYKLLR berisikan 6 bungkus kemasan yang sama dibaluti lakban warna putih.

Berdasarkan interogasi, RA dan MA mengaku diperintahkan oleh warga Rupat, Kabupaten Bengkalis berinisial RM.

Atas pengakuan itu, tim berantas BNNP Riau dan BNNK Dumai langsung melakukan penyidikan terhadap RM yang diketahui tinggal di Jalan Mastari Desa Sukarjo mesim, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis.

Pada Rabu 27 Maret 2024 sekira pukul 18.30 WIB, RM pun berhasil ditangkap. Untuk pemeriksaan lebih lanjut, RA, MA, dan RM dan semua barang bukti dibawa ke BNNP Riau.

Dari barang bukti tersebut, telah disisihkan untuk uji laboratorium dan persidangan sebanyak 123,7 Gram. Sebanyak 15.074,42 Gram lainnya akan dilakukan pemusnahan. Kelimanya terancam pasal 114 Ayat 2 jo Pasal 112 Ayat 2 jo Pasal 132 Ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.***(ant)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *