RRINEWSS.COM- Dumai — Satreskrim Polres Dumai berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang menyasar rumah seorang anggota Polri di Kecamatan Dumai Selatan.
Seorang pria berinisial JP (36) ditangkap bersama sejumlah barang bukti hasil kejahatan.
AKBP Fatikh Dedy Setyawan Kapolres Dumai mengatakan peristiwa itu diketahui saat korban berinisial CRH (41), seorang anggota Polri, pulang dari Pekanbaru pada Senin (13/7/2026) sekitar pukul 00.30 WIB.
Setibanya di rumahnya di Jalan Pulau Mampu Gang Lega Jaya, Kelurahan Bukit Datuk, Kecamatan Dumai Selatan, korban mendapati sepeda motor miliknya telah hilang.
“Saat memeriksa kondisi rumah, korban menemukan pintu samping belakang dalam keadaan terbuka. Isi kamar juga telah diacak-acak pelaku,” ujarnya, Kamis (30/7/2026).
Selain membawa kabur satu unit sepeda motor, pelaku juga mencuri satu unit telepon genggam OPPO A96 serta satu tabung gas elpiji 3 kilogram.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp30 juta.
Menerima laporan korban, Tim Opsnal Satreskrim Polres Dumai langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku.
JP akhirnya ditangkap pada Selasa (28/7/2026) sekitar pukul 22.40 WIB di Jalan Lintas Duri-Dumai Kilometer 6, Desa Balai Makam, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.
Penangkapan dipimpin Kanit Pidum Satreskrim Polres Dumai, Ipda Dimas Arsa Ramadhan.
“Dari hasil penangkapan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga merupakan hasil tindak pidana,” katanya lagi.
Barang bukti yang disita di antaranya satu unit sepeda motor Kawasaki LX 150 warna kuning, satu unit telepon genggam OPPO A96, serta satu helm merek GM berwarna merah muda.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Dumai untuk menjalani proses hukum. Penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi, menyita barang bukti, serta melengkapi administrasi penyidikan. ***(ant)






