Diamankan di Pelabuhan, KPPBC dan Polres Dumai Gagalkan Sabu Rp32 Kg

RRINEWSS.COM-  Dumai — Kolaborasi antara Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) dan Polres Dumai dari Mei hingga Juni 2026 mengamankan sabu sekitar 32 kg  atau senilai Rp31 miliar diareal pelabuhan Dumai. Lain itu petugas juga mengamankan sebanyak 4 tersangka.

Kapolres Dumai AKBP Angga F Herlambang, Rabu (17/06/2026) menjelaskan penangkapan berawal pada Minggu 07 Juni 2026 sekira jam 23.30 wib, Pihak Bea dan Cukai Kota Dumai menghubungi Kasat Narkoba Polres Dumai, menginformasikan bahwasanya Kapal Patroli Bea
dan Cukai Kota Dumai mengamankan 1 kapal barang dan seorang laki-laki yang diduga membawa narkotika jenis sabu.

Team Opsnal Unit 2 Sat Narkoba Polres Dumai langsung menuju Pelabuhan Dermaga Kota Dumai yang dan menunggu di Dermaga
Pelabuhan tersebut, lalu, Senin 08 Juni 2026 sekira jam 03.00 wib, pihak Bea Cukai Dumai menyerahkan seseorang SU selaku kapten kapal beserta barang bukti 1 kotak kardus diduga berisikan 26 bungkus teh cina warna hijau.

Selanjutnya tim opsnal melakukan pengembangan dan penyelidikan terhadap orang yang akan menjemput 26 bungkus teh cina warna hijau diduga Narkotika bukan tanaman jenis shabu tersebut kemudian setelah dipancing dengan cara menghubungi SU, maka pukul 07.00 WIB diamankan seseorang diduga sebagai penjemput yakni BA di sekitar Jalan Datuk Laksamana Kota Dumai dan setelah itu tim opsnal sat narkoba polres dumai melakukan pengembangan terhadap pemilik dari 26 bungkus teh cina warna hijau berisikan diduga narkotika.

Menurut keterangan BA bahwa pemilik dari 26 bungkus teh cina warna hijau AK yang berada di Pulau Rupat dan kemudian selanjutnya tim opsnal langsung melakukan pengejaran dan pencarian terhadap AK hingga akhirnya pada sekira jam 17.00 wib pelaku diamankan dirumahnya di Jalan Pelajar RT/RW 006/002 Desa Kadur, Rupat Utara, Bengkalis.

Dengan disitanya Narkotika Jenis Shabu sebanyak 27.238,61 Gram tersebut yang bernilai sekitar Rp26 Milyar maka jiwa manusia yang dapat
diselamatkan yaitu sebanyak + 136.000 orang.

Penangkapan di sekitar wilayah perairan didepan kawasan Pelabuhan Dermaga Kota Dumai dengan tersangka SU (44) jenis Laki-Laki, pekerjaan Wiraswasta atau Kapten Kapal. AK (52) Suku Tionghoa, BA (47)pekerjaan Wiraswasta.

Barang bukti yang diamankan 26 bungkus teh cina warna hijau, 1 buah kotak kardus. 1 unit Handphone Merk VIVO warna silver. 1 unit Kapal KLM PINISI INDAH GT.169 / NT.135 No.275/Na disita dari sdr. SU, 1 unit Handphone Merk VIVO warna abu-abu disita dari BA, 1 unit Handphone Merk REDMI warna hitam disita dari AK.

Selanjutnya pada 16 Mei 2026 petugas BC juga mengamankan A.M datang dari Malaysia hendak menuju Ace melewati pelabuhan penumpang Dumai.
Petugas mencurigai barang yang dibawa berupa 1 kardus merek MBE.

Ketika diperiksa didapati 5 kotak coconut sugar dan 2 bungkus Milo. Selanjutnya 5 buah kotak coconut dibuka berisikan narkoba. Ketika dintrogasi AM mengaku bahwasannya barang tersebut milik SB untuk dibawa ke Aceh dengan ongkos 140 ringgit. Ketika ditimbang barang bukti seberat 5094,07 GRAM atau senilai Rp 5 miliar dengan tersangka A.M (27) warga Aceh.

Jumlah tangkapan dari tanggal 7 Juni dan 16 Mei diamankan sebanyak 32 kilogram narkotika dengan nilai sekitar Rp31 miliar lebih dengan empat tersangka. ***(ant)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *