Oknum PNS Dumai Diamankan Polisi Sedang Nyabu di Fortuner

RRINEWSS.COM- DUMAI – Satuan Reserse Narkoba Polres Dumai bersama jajaran berhasil mengungkap dugaan tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Dumai.

Seorang pria berinisial H.A. alias I (35) diamankan bersama dua paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor ±3,95 gram.

AKP Zaini Waluyo Kasi Humas Polres Dumai menjelaskan pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/91/VIII/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES DUMAI/POLDA RIAU tanggal 10 Agustus 2026.

Pengungkapan dilakukan pada Senin, 10 Agustus 2026, sekitar pukul 20.00 WIB, di tepi Jalan M. Husni Thamrin RT 010, Kelurahan Simpang Tetap Darul Ihsan, Kecamatan Dumai Barat, Kota Dumai.

Kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat pada awal Agustus 2026 terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika yang dilakukan oleh seorang pria berinisial H.A di sekitar Jalan Arifin Ahmad, Kecamatan Medang Kampai.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Polsek Medang Kampai yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Medang Kampai, melakukan serangkaian penyelidikan terhadap aktivitas terduga pelaku dan kendaraan yang digunakannya.

Pada Senin malam, sekitar pukul 19.50 WIB, Tim Opsnal Polsek Medang Kampai memperoleh informasi bahwa terduga pelaku berada di dalam sebuah mobil Toyota Fortuner warna hitam yang terparkir di tepi Jalan M. Husni Thamrin (Jalan Dock Yard).

Selanjutnya, tim melakukan penyelidikan dan mengamankan H.A yang berada di dalam kendaraan tersebut.

Saat dilakukan penggeledahan badan, petugas tidak menemukan barang bukti. Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan terhadap kendaraan dan menemukan seperangkat alat hisap/bong di kantong belakang jok mobil.

Petugas kemudian menemukan sebuah dompet warna hitam yang di dalamnya terdapat kertas yang terbuat dari timah, dua paket berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu, serta tiga lembar plastik klip bening.

Selain barang bukti tersebut, petugas turut mengamankan satu unit telepon genggam Android merek Samsung warna putih dan satu unit mobil Toyota Fortuner warna hitam. Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polres Dumai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan urine, tersangka menunjukkan hasil positif Methamphetamine (Metha), sementara Amphetamine (Amp) dan Tetrahydrocannabinol (Tetra) dinyatakan negatif.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polres Dumai terus berkomitmen memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika demi menciptakan Kota Dumai yang aman dan bebas dari narkoba.***(ant)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *