Memutus Tindak Kejahatan di Tahanan, Petugas Kembali Geledah Rutan Dumai

RRINEWSS.COM- DUMAI– Dibawah kepemimpinan Febrian Sony Budiharjo, Rutan kelas IIB Dumai kembali melakukan penggeledahan blok tahanan bersama personil gabungan dari unsur TNI dan Polri.

“Tidak ditemukan adanya handphone dan narkoba dalam penggeledahan tersebut namun demikian, petugas mengamankan sejumlah barang yang dilarang berada didalam blok tahanan. Karena bisa digunakan untuk tindakan yang dapat menciptanan kondisi Rutan tidak kondusif,”kata Karutan Dumai Febrian Sony Budiharjo didampingi
Kepala KPR Warisman Sihotang, Selasa (03/06) usai pemusnahan barang bukti.

Mantan pejabat Lapas Cipinang ini menambahkan petugas menggeledah blok tahanan untuk memastikan tidak ada barang terlarang seperti handphone dan narkoba. “Kita ingin menciptakan rutan sebagai tempat pembinaan agar mereka keluar kelak bisa diterima kembali di masyarakat dan tak melakukan kegiatan yang melanggar hukum,”kata Sony.

Penjara bukan tempat kembali berbuat jahat tetapi wadah pembinaan setelah keluar menjadi orang berguna dan bisa mandiri.
Sony mengungkapkan razia dilakukan untuk mencegah terjadi kekacauan di Rutan Dumai. Dalam penggeledahan yang dilakukan kali ini kembali petugas gabungan menemukan barang yang dilarang berada di blok tahanan. Ini upaya pencegahan pelanggaran keamanan dan ketertiban, agar Rutan Dumai dapat mewujudkan Zero Halinar atau tidak adanya Handphone, Pungli dan Narkoba di dalam tahanan .

Dalam razia kali ini petugas gabungan mengamankan selang 2 pieces, sendok besi 3 pieces, botol kaca 18 pieces, paku 18 pieces, besi 2 pieces, kawat 2 pieces.

Lain itu petugas juga mengamankan bangkai kipas 1 pieces, cok sambung 1 pieces, alat ukur 4 pieces, lem 1 bungkus, gunting kuku 4 pieces , pinset 1 pieces, jarum 1 pieces, headset rakit 2 pieces, senjata rakit 1 pieces, dan besi 2 pieces.

Sony meminta agar razia dapat dilaksanakan dengan baik dan humanis dan meminta pada tahanan dan narapidana agar dapat berperilaku baik selama menjalani pidana di Rutan Kelas IIB Dumai dan ikuti aturan yang berlaku.

Kesemua barang yang diamankan itu merupakan barang yang dilarang masuk ke blok hunian karena dapat memicu adanya potensi gangguan ketertiban.

Selanjutnya barang temuan hasil razia gabungan tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar. Kegiatan razia yang dilaksanakan secara berkelanjutan ini untuk menciptakan rutan yang aman dan penghuninya nyaman.***(ant)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *