RRINEWSS.COM- Dumai — Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Jalan Pemasyarakatan Kelurahan Bumi Ayu, Dumai Selatan memastikan tidak ada warga binaan yang diusulkan mendapatkan remisi pada perayaan Imlek 2576 tahun 2025.
“Ya, pemberian remisi pada hari besar keagamaan merupakan hak warga binaan beragama sesuai dengan perayaan tersebut. Namun, setelah dilakukan pengecekan, tidak ada satu pun warga binaan yang yang beragama Khonghucu,”kata Kepala Rutan Kelas II B Dumai Yudhi Khairudin melalui Humas Agung Maulana.
“Untuk warga binaan bergama Khonghucu berhak untuk mendapatkan remisi. Namun setelah pihaknya melakukan pengecekan warga binaan Dumai nihil beragama Khonghucu.
Untuk Rutan Dumai terakhir mengusulkan remisi imlek pada tahun 2019 sedangkan mulai tahun 2020 hingga 2025 tidak mengusulkan atau nihil.
Menurutnya, jika ada warga binaan yang merayakan Imlek, pasti pihaknya mengusulkan untuk mendapatkan remisi. Namun, setelah dicek, ternyata nihil.
Agung menjelaskan, saat ini jumlah warga binaan di Rutan Dumai sebanyak 990 orang. Pada perayaan hari besar agama masing-masing, mereka dipastikan diusulkan untuk mendapatkan remisi sesuai ketentuan yang berlaku.
Remisi merupakan hak warga binaan yang dapat mengurangi masa hukuman mereka. Pemberian remisi ini diatur dalam peraturan sebagai bentuk penghargaan atas perilaku baik dan pemenuhan warga binaan selama menjalani masa pidana.
“Ya, kami selalu memproses usulan remisi secara transparan dan sesuai aturan yang berlaku. Hal ini sebagai motivasi bagi mereka untuk terus berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan,”jelas Agung.
Agung berharap warga binaan Dumai bisa benar benar melakukan kegiatan positif dan tetap berkarya selama dibina di Rutan Dumai.
“Tentunya ada penilaian mana yang benar benar mau berubah dan menjalankan aturan maka warga binaan akan diusulkan mendapatkan remisi,” pungkasnya.***(ant)