Terkait Kasus Bupati dan Sekda Kuansing, Rumah Pejabat dan Ketua Dewan Digeledah KPK

RRINEWSS.COM- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus membongkar kasus korupsi yang terjadi di Pemkab Kuansing sekaligus mengumpulkan dokumen terkait kasus suap yang dilakukan bupati Kuansing dan sekda.

KPK juga melepas segel dan kembali melakukan penggeledahan maraton di sejumlah kantor kedinasan serta rumah pejabat menyusul penyelidikan dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Provinsi Riau.

Rangkaian penggeledahan yang berlangsung hingga Ahad (5/7/2026) malam tersebut menyasar ruang kerja petinggi daerah, termasuk ruang kerja Bupati, Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, Asisten I, hingga Ketua DPRD Kuansing.

Selain fasilitas milik pemerintah, tim penyidik KPK juga menggeledah beberapa aset pribadi milik pejabat setempat. Lokasi tersebut meliputi rumah pribadi Ketua DPRD Kuansing Juprizal, Kantor Dinas Perkebunan dan Peternakan beserta rumah pribadi sang kepala dinas Andri Yama Putra, serta kediaman pribadi Kepala Bagian Umum Setda Kuansing Deswan Antoni.

Juru bicara KPK belum memberikan rincian mengenai barang bukti atau dokumen apa saja yang disita dari rangkaian penggeledahan tersebut. Namun, dari video yang diterima GoRiau.com, terlihat petugas KPK membawa koper.

Pasca penggeledahan, aktivitas birokrasi di Kompleks Perkantoran Pemkab Kuansing terlihat kembali berjalan normal pada Senin (6/7/2026) pagi.

Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kuansing, Muklisin, memimpin langsung apel pagi di Lapangan Upacara Pemda Kuansing untuk memastikan pelayanan publik tidak terganggu oleh proses hukum yang sedang berjalan.

Usai pelaksanaan apel, Muklisin segera mengumpulkan seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Pertemuan tersebut digelar secara informal di kantin kantor bupati untuk memberikan pengarahan internal kepada jajaran birokrasi.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Muklisin ditunjuk sebagai Plt Bupati Kuansing usai Suhardiman Amby ditangkap KPK. Suhardiman ditetapkan sebagai tersangka suap jual beli jabatan. Bersamanya, Zulkarnain selaku Sekda Kuansing juga ditangkap sebagai pihak yang menyuap. Selain itu, KPK juga menetapkan Ardiles sebagai tersangka. Dia punya peran dalam proses terjadinya jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Kuansing.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *