Pelaku Pembantaian Gajah di Riau Sudah Berulang Kali Beraksi

RRINEWSS.COM- Pelalawan — – Polda Riau berhasil membongkar sindikat perburuan gading gajah. Mereka membunuh gajah di kawasan hutan akasia, Kabupaten Pelalawan. 15 orang ditangkap yang memiliki peran berbeda.

Tersangka utama dalam kasus ini adalah FA (62). Selama ini FA merupakan buronan kelas kakap kasus yang sama, yakni perburuan gading gajah di sejumlah wilayah Riau, yakni Bengkalis, Pelalawan, Indragiri Hulu bahkan hingga ke Jambi sejak tahun 2015.

“FA yang menjadi donatur bagi ekeskutor yang bertugas membunuh gajah dan mengambil gadingnya. Kemudian FA menjual lagi gading itu dengan harga yang lebih mahal,” kata Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro Ridwan Selasa (3/3/2026).

Kini, pelarian FA kandas di tangan personel Polda Riau di bawah komando Dir Krimsus Kombes Ade Kuncoro Ridwan bersama anak buahnya. FA diringkus bersama 14 orang lainnya yang merupakan sindikat perburuan gajah sumatera.

“Dulu dia satu kelompok dengan pelaku perburuan gajah yang lama yakni inisial A. Tapi pada tahun 2024, dia buat kelompok baru, kelompok inilah yang membunuh gajah dan mengambil gadinya di areal konsesi hutan akasia Pelalawan,” ujar Ade.

Ade menyampaikan ada 15 orang yang ditangkap. Mereka berinisial RA (31), JM (44), SM (41), SM (41), FA (62), HY (74), AB (56), LK (43), SL (43).

Kemudian, 7 pelaku lainnya ditangkap di wilayah pulau Jawa, berinisial AR (39), AC (40), FS (43) ME (49), SA (39), JS (47) dan HA (42).

“Kasus bermula pada 25 Januari 2026 di hutan akasia Pelalawan. AN (DPO) orang suruhan FA, mengeksekusi seekor gajah dengan dua tembakan tepat di kepala, sebuah tindakan keji yang diikuti dengan pemotongan paksa bagian kepala gajah menggunakan kapak dan pisau oleh tersangka RA,” kata Ade.

Proses mutilasi ini berlangsung selama lima jam hingga malam hari, sebelum akhirnya RA menghubungi FA untuk menyerahkan gading seberat 7,6 kg yang telah direnggut dari sang raksasa rimba.

Dua hari berselang, transaksi pertama terjadi di Kecamatan Pangkalan Lesung ketika FA membeli gading tersebut seharga Rp 30.000.000. Guna menyamarkan jejak, FA memotong gading tersebut menjadi empat bagian di halaman belakang rumahnya.

Atas perintah HY, gading tersebut kemudian dikirim dari Pekanbaru menuju Padang menggunakan jasa travel, di mana FA meraup keuntungan besar dengan nilai pembayaran mencapai Rp 76.000.000.

“Pada 29 Januari, HY menawarkan barang tersebut kepada AR seharga Rp 94.875.000 dan meminta bantuan AB untuk mengirimkannya melalui Kargo Bandara Minangkabau menuju Jakarta,” ucap Ade Selasa (3/3/2026).

Tragedi terbaru ini seolah membuka kembali luka lama perburuan gajah di Riau yang pernah mencapai puncaknya pada tahun 2015 dengan catatan sembilan kematian gajah menurut data WWF.

Kasus serupa di masa lalu sering kali bermuara pada nama yang sama, yakni Ari, seorang pemburu spesialis yang dikenal sangat licin.

Ari pernah ditangkap pada Februari 2015 setelah terlibat dalam serangkaian pembunuhan gajah di wilayah Tesso Nilo, Bengkalis, hingga ke Jambi bersama komplotannya.

Rekam jejak Ari mengungkap adanya sindikat terorganisir yang melibatkan penyandang dana berinisial FA atau Fadly, seorang pengusaha yang memberikan modal operasional dan senjata api.

Fadly ini yang baru ditangkap usai membantai gajah di Pelalawan pada 25 Januari 2026 lalu.

Hubungan Ari dan Fadly yang terjalin sejak 2005 di lingkungan klub menembak menunjukkan betapa terencananya aksi kriminal ini.

Ironisnya, meski Ari berkali-kali dijebloskan ke penjara, sosok Fadly yang menjadi otak di balik layar dan penyedia fasilitas perburuan tidak pernah berhasil ditemukan oleh aparat saat itu.

Proses hukum terhadap Ari di masa lalu pun dianggap kurang memberikan efek jera yang maksimal oleh para aktivis lingkungan.

Meskipun sempat menerima vonis dari tiga pengadilan berbeda, mulai dari satu tahun di Bengkalis hingga tiga tahun di Jambi, Ari sudah menghirup udara bebas pada tahun 2020.

Hukuman penjara yang relatif singkat dan denda yang dapat diganti dengan masa tahanan tampaknya tidak cukup kuat untuk menghentikan ambisinya memburu gading.

Terbukti, sesaat setelah bebas pada April 2020, Ari kembali beraksi di Kelayang, Indragiri Hulu, dengan modus menyamar sebagai petugas kehutanan untuk mengelabui warga sekitar habitat gajah.

Dalam aksi tersebut, seekor gajah jantan kembali kehilangan nyawanya.

Meski rekan-rekannya berhasil diringkus, Ari lagi-lagi berhasil meloloskan diri dari sergapan polisi dan masuk dalam daftar buronan (DPO) yang jejaknya masih misterius hingga sekarang.***riau aktual

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *