RRINEWSS.COM- Pekanbaru- Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau Syahrial Abdi dipastikan tidak terlibat dalam kasus dugaan pemerasan yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid. Syahrial hanya diminta mendampingi tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat lembaga antirasuah itu melakukan penggeledahan di rumah dinas dan rumah pribadinya, Senin (10/11/2025).
Sumber riaukepri.com yang merupakan orang dekat Sekdaprov Riau mengatakan, Syahrial diminta hadir untuk menyaksikan langsung jalannya penggeledahan di rumah dinasnya di Jalan Gajah Mada, Pekanbaru. Dari proses tersebut, penyidik tidak menemukan barang bukti yang berkaitan dengan kasus Abdul Wahid.
Soal Pengeledahan: Plt Gubri SF Hariyanto dan Juru Bicara KPK Budi, Siapa yang Bengak?
“Beliau hanya mendampingi. Tidak ada barang bukti yang ditemukan,” ujar sumber tersebut, Senin (10/11/2025) malam.
Sekdaprov dan Karo Adpim Dibawa KPK Usai Penggeledahan di Kantor Gubernur Riau
Setelah dari rumah dinas, tim KPK melanjutkan penggeledahan ke rumah pribadi Syahrial Abdi di Jalan Harapan Raya. Di lokasi kedua itu pun, penyidik tidak menemukan dokumen ataupun barang yang berkaitan dengan perkara yang sedang diselidiki.
Menurut sumber itu, sebelum penggeledahan dilakukan, sempat terjadi perbincangan antara penyidik KPK dengan Syahrial Abdi di Kantor Gubernur Riau. Dari kantor itulah, Syahrial kemudian diminta mendampingi petugas menuju dua rumah yang menjadi lokasi penggeledahan. Saat mendampingi penyidik KPK, Syahrial Abdi tidak boleh didampingi ajudan, makanya beliau naik mobil penyidik KPK.
“Sekitar pukul 19.30 WIB, tim KPK sudah selesai dan meninggalkan lokasi. Malam ini Pak Syahrial sudah kembali ke rumah pribadinya di Harapan Raya untuk beristirahat,” kata sumber tersebut.
Sebelumnya, pada siang hari, tim penyidik KPK juga melakukan kegiatan di Kantor Gubernur Riau di Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru. Aktivitas berlangsung sejak pukul 11.00 WIB hingga 15.10 WIB dengan pengawalan ketat aparat kepolisian.
Penggeledahan ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan pemerasan yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, bersama dua tersangka lain, yakni Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau M. Arief Setiawan dan tenaga ahli gubernur Dani M. Nursalam.
Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 12e, Pasal 12f, dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (RK1/ant)
