RRINEWSS.COM- Pekanbaru — Satreskrim Polresta Pekanbaru berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (jambret) yang terjadi di Jalan Srikandi, Komplek Widya Graha I, Kelurahan Delima, Kecamatan Binawidya, Pekanbaru.
Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra, mengungkapkan bahwa penangkapan kedua pelaku berawal dari laporan korban, Suci Dwiyana Putri (21), yang menjadi korban penjambretan pada Senin (6/1/2025) sekitar pukul 09.00 WIB.
“Berbekal rekaman CCTV dan hasil penyelidikan, kami berhasil mengidentifikasi pelaku dan melakukan penangkapan,” ujar Kompol Bery, Jumat (17/1/2025).
Penangkapan dilakukan pada Kamis, 16 Januari 2025 sekitar pukul 01.30 WIB. Tim Resmob Jembalang yang dipimpin oleh Kanit Jatanras Ipda Muhammad Rizqi Indra Setiawan, lebih dulu mengamankan Erlangga Prasetio Sopian alias Sila di Pujasera 168, Jalan M. Yamin.
Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengaku melakukan aksi tersebut bersama M. Arfani, yang kemudian ditangkap di rumahnya di Jalan Ramin, Kecamatan Marpoyan Damai.
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolresta Pekanbaru untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang ancaman hukumannya maksimal 9 tahun penjara. ***cakaplah