RRINEWSS.COM- Menjelang pembacaan putusan, terdakwa perkara dugaan korupsi berupa pemerasan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau, Abdul Wahid, memohon doa agar majelis hakim menjatuhkan putusan yang adil.
Permohonan itu disampaikan Gubernur Riau nonaktif tersebut usai mengikuti sidang pembacaan duplik di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru dengan majelis hakim yang dipimpin Delta Tamtama, Selasa (28/7/2026).
“Hari ini sudah dibacakan duplik. Saya rasa tidak ada komentar. Komentar saya cuma satu, mohon doanya agar putusan di hari Kamis itu benar-benar adil untuk kita semua,” kata Abdul Wahid usai sidang.
Sidang duplik menjadi tahapan terakhir sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan. Dalam kesempatan itu, tim advokat Abdul Wahid tetap mempertahankan seluruh argumentasi dalam nota pembelaan (pleidoi).
Advokat secara tegas meminta majelis hakim mengesampingkan seluruh dalil Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang disampaikan dalam replik.
Mengawali pembacaan duplik, tim advokat mengajak majelis hakim menjadikan putusan perkara tersebut sebagai cerminan tegaknya hukum, keadilan, dan marwah peradilan.
“Yang Mulia Majelis Hakim, kiranya putusan yang akan dijatuhkan kelak menjadi cerminan tegaknya nilai hukum, menjaga marwah peradilan, serta menumbuhkan pesan luhur Raja Ali Haji, seorang cendekiawan Melayu, bahwa hukum adil atas segala rakyat, tanda raja beroleh inayah,” ucapnya.
Menurut tim advokat, keadilan yang diberikan kepada seorang terdakwa tidak hanya memulihkan hak-haknya, tetapi juga menjadi tolok ukur kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan.
Dalam substansi duplik, advokat membantah sejumlah argumentasi JPU, mulai dari mekanisme pergeseran anggaran, rapat di rumah dinas gubernur pada 7 April 2025, hingga dugaan adanya pemaksaan terhadap para kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT).
Tim advokat menegaskan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan tidak menunjukkan adanya perintah dari Abdul Wahid kepada kepala UPT maupun pejabat lainnya untuk mengumpulkan ataupun menyerahkan uang.
Tim juga menegaskan unsur pemaksaan yang menjadi pokok dakwaan juga tidak terbukti dalam persidangan. Replik JPU juga tidak sepenuhnya mencerminkan fakta yang terungkap di persidangan, termasuk mengenai tuduhan adanya pengumpulan telepon seluler peserta rapat di rumah dinas gubernur.
Tim advokat juga menyoroti keterangan saksi mahkota Dani M. Nursalam yang dinilai berdiri sendiri dan tidak didukung alat bukti lain. Juga terdapat perbedaan keterangan antara Dani M Nursalam dan M Arief Setiawan terkait dugaan penyerahan uang.
Berdasarkan seluruh fakta persidangan yang menurut mereka terungkap, tim advokat meminta majelis hakim menolak seluruh dalil dalam menerima dan mengabulkan nota pembelaan Abdul Wahid, dan menolak seluruh dalil dalam replik JPU KPK.
“Menyatakan Abdul Wahid tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan pertama maupun dakwaan alternatif lainnya,” pinta tim advokat.
Majelis hakim juga diminta membebaskan atau setidak-tidaknya melepaskan Abdul Wahid dari segala tuntutan hukum. “Memerintahkan JPU membebaskan Abdul Wahid dari tahanan segera setelah putusan dibacakan,” kata tim advokat.
Permohonan lainnya adalah memberikan rehabilitasi dengan memulihkan hak, kedudukan, harkat dan martabat Abdul Wahid seperti semula dan mengembalikan seluruh barang bukti milik Abdul Wahid yang telah disita.
Majelis hakim memohon agar majelis hakim menjadikan putusan perkara tersebut sebagai cerminan tegaknya hukum dan keadilan.
Majelis Hakim menjadwalkan membacakan putusan perkara tersebut pada Kamis (30/7/2026), yang akan menjadi penentu akhir atas seluruh rangkaian persidangan yang telah berlangsung sejak 26 Maret 2026.***cakaplah






