KPK Geledah Kantor BPKAD Riau, Pulang tanpa Membawa Dokumen

Pekanbaru  – Sekitar enam jam lebih melakukan penggeledahan, tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya meninggalkan Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Riau di Jalan Cut Nyak Dien, Pekanbaru, Rabu (12/11/2025) sore.

Berdasarkan pantauan CAKAPLAH.com di lokasi, tim KPK keluar dari gedung sekitar pukul 15.14 WIB. Berbeda dari penggeledahan sebelumnya di Dinas PUPR-PKPP Riau, kali ini penyidik tampak tidak membawa dokumen, koper, atau berkas apa pun dari dalam kantor.

Hanya terlihat satu kotak karton air mineral yang dibawa oleh salah satu anggota tim. Belum dapat dipastikan apakah kotak tersebut berisi air minum atau benda lain yang berkaitan dengan proses penyidikan.

Selama proses penggeledahan berlangsung, suasana di sekitar kantor BPKAD Riau tampak normal, namun akses bagi awak media dibatasi secara ketat.

Sejak pagi sekitar pukul 09.00 WIB hingga tim penyidik keluar dari lokasi, pihak kepolisian dari Satuan Brimob Polda Riau terus berjaga di depan pintu masuk kantor, memastikan tidak ada pihak luar yang mendekat ataupun merekam dari area dalam kantor saat aktivitas tim KPK sedang berlangsung.

Dari luar pagar, awak media hanya bisa memantau dan merekam pergerakan tim penyidik dari kejauhan.

Beberapa pegawai terlihat beraktivitas seperti biasa, sementara sejumlah kendaraan hitam yang digunakan tim KPK, termasuk delapan unit Toyota Kijang Innova, masih terparkir di area halaman belakang sebelum akhirnya meninggalkan lokasi sekitar pukul 15.30 WIB.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak KPK terkait hasil penggeledahan di Kantor BPKAD Riau maupun barang yang dibawa keluar dari lokasi.

Sebelumnya, pada Selasa (11/11/2025) kemarin, tim penyidik KPK juga melakukan penggeledahan di Kantor Dinas PUPR-PKPP Riau selama lebih dari enam jam dan membawa sejumlah koper berisi dokumen penting.

Penggeledahan tersebut dilakukan dalam rangka pengembangan kasus dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Riau Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR-PKPP M. Arif Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur M. Dani Nursalam.

Kasus ini terus menjadi perhatian publik di Riau, mengingat proses hukum yang kini telah merambah ke berbagai instansi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.

sumber :cakaplah