RRINEWSS.COM- Polres Rokan Hilir mengungkap kasus pencurian lima unit hiolo atau tempat pembakaran dupa di Kelenteng Hai Cuking, Sungai Bakau, Kecamatan Sinaboi, Kabupaten Rokan Hilir, yang menyebabkan kerugian mencapai Rp150 juta.
Keberhasilan pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung Kapolres Rokan Hilir AKBP Isa Imam Syahroni, dalam konferensi pers yang digelar di Aula Tunggal Panaluan Polres Rokan Hilir, Selasa (16/6/2026) pukul 17.00 WIB.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kasat Reskrim Polres Rokan Hilir AKP Kris Tofel, Kasi Humas Polres Rokan Hilir Ipda Didi Sofyan, personel Satreskrim, serta sejumlah awak media.
Kapolres menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari laporan polisi nomor LP/B/12/VI/2026/SPKT/Polsek Sinaboi/Polres Rohil/Polda Riau tertanggal 9 Juni 2026.
Dalam laporan tersebut disebutkan bahwa Kelenteng Hai Cuking di Sungai Bakau mengalami pencurian lima unit hiolo dengan nilai kerugian ditaksir mencapai Rp150 juta.
Setelah menerima laporan, tim gabungan Satreskrim Polres Rokan Hilir, Satintelkam Polres Rokan Hilir, Unit Reskrim Polsek Sinaboi dan Unit Reskrim Polsek Bangko melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi para pelaku.
Pada Jumat (12/6/2026) sekitar pukul 10.23 WIB, tim berhasil mengamankan seorang pelaku bernama Supriadi alias Supri (48), yang berperan sebagai pemantau, di sebuah rumah kontrakan di Kota Dumai.
Sehari kemudian, Sabtu (13/6/2026), polisi kembali menangkap Darwin Aziz alias Ewin (25) di lokasi kontrakannya di Dumai.
Pengembangan kasus terus dilakukan hingga pada Minggu (14/6/2026) sekitar pukul 02.00 WIB, petugas berhasil mengamankan pelaku utama, Mardiansyah Putra alias Putra (26), di rumah kerabatnya di kawasan Panam, Pekanbaru.
Dari hasil pemeriksaan, para pelaku mengakui telah mencuri lima unit hiolo dari Kelenteng Hai Cuking.
“Barang hasil curian tersebut diketahui telah dijual ke wilayah Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis,” ungkap Isa.
Ketiga tersangka kini telah diamankan dan menjalani proses hukum. Mereka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kapolres AKBP Isa menegaskan bahwa ini merupakan bentuk transparansi Polri kepada masyarakat dalam penanganan setiap tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polres Rokan Hilir.
“Selain memberikan informasi kepada publik, pengungkapan kasus ini juga diharapkan menjadi edukasi hukum sekaligus peringatan keras bagi para pelaku kejahatan agar tidak melakukan tindakan serupa,” ujarnya.
Polres Rokan Hilir juga mengajak seluruh masyarakat untuk tetap meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya tindak pidana di lingkungan masing-masing. “Jika ada hal-hal yang mencurigakan ataupun berhubungan dengan kriminalitas bisa melaporkan melalui layanan call center Polri 110,” tutupnya. ***(RA/ant)






