RRINEWSS.COM– Mengungkap dugaan korupsi tim penyidik Subdirektorat III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau melanjutkan penggeledahan terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Jembatan Air Hitam di Kecamatan Pujud, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) (Rohil), Rabu (29/7/2026).
Setelah menggeledah Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Rohil selama lebih dari 12 jam pada Selasa (28/7/2026), penyidik kini menyasar Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Rohil.
Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Riau Kompol Yogie Pramagita, membenarkan kegiatan penggeledahan tersebut. Menurutnya, proses dimulai sekitar pukul 10.00 WIB dan masih berkaitan dengan upaya penyidik mengumpulkan alat bukti dalam perkara dugaan korupsi proyek Jembatan Air Hitam.
“Hari ini penggeledahan di Kantor BPKAD Rohil. Mulai sekitar pukul 10.00 WIB,” ujar Yogie.
Sebelumnya, dalam penggeledahan di kantor Dinas PUPR Rohil, penyidik telah menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan proyek tersebut.
Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, mengatakan dokumen yang diamankan akan menjadi bagian dari alat bukti dalam proses penyidikan.
“Penyidik menyita beberapa dokumen terkait proyek pembangunan Jembatan Air Hitam,” kata Ade.
Selain menyita dokumen, penyidik juga memasang garis polisi di sejumlah ruangan yang menjadi lokasi penggeledahan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, proyek pembangunan Jembatan Air Hitam memiliki nilai kontrak lebih dari Rp31,6 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2022.
Pekerjaan konstruksi tersebut dilaksanakan oleh PT Tirta Marga Jaya Beton, dengan konsultan pengawas PT Sandi Arifa Consultant.
Jembatan yang dibangun memiliki panjang 140 meter dengan lebar 7 meter dan telah diresmikan oleh Bupati Rokan Hilir saat itu, Afrizal Sintong, pada 18 Juli 2023.
Namun, proyek tersebut kini menjadi objek penyidikan setelah muncul dugaan bahwa pelaksanaannya tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan. Kondisi itu diduga memengaruhi kualitas konstruksi serta ketahanan jembatan.
Hingga saat ini, penyidik Ditreskrimsus Polda Riau masih terus mendalami perkara dengan mengumpulkan dokumen, barang bukti, dan keterangan dari sejumlah pihak untuk mengungkap dugaan penyimpangan dalam proyek bernilai puluhan miliar rupiah tersebut.*
sumber:cakaplah






