RRINEWSS.COM- Siak – Polsek Minas mengungkap kasus pencurian mobil yang sempat buron melintasi tiga provinsi. Pelaku diringkus di kawasan Selensen, Kabupaten Indragiri Hilir usai membawa kabur kendaraan milik seorang pedagang cendol di Kecamatan Minas, Kabupaten Siak dengan kerugian mencapai seratus juta rupiah.
Pengejaran panjang kepolisian ini bermula dari laporan korban, Ratna Yulia yang kehilangan sarana utamanya mencari nafkah, Selasa (30/6/2026). Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Lintas Minas-Perawang Kilometer 1, tepatnya kawasan Simpang Empat By Pass PT PHR Minas.
“Begitu menerima laporan dari korban, saya langsung memerintahkan Kanit Reskrim beserta tim opsnal untuk melakukan penyelidikan secara maksimal. Berbekal hasil olah TKP, keterangan saksi, serta informasi yang berkembang, tim melakukan pengejaran hingga ke beberapa provinsi sebelum akhirnya pelaku berhasil diamankan di wilayah Selensen, Kabupaten Indragiri Hilir,” ujar Kapolsek Minas, Syahrizal, SH MH MSi.
Insiden bermula ketika korban sedang berjualan es cendol dan memarkirkan mobil Daihatsu Sigra 1.2 X MT bernomor polisi BM 1684 SX di dekat tempat usahanya. Kunci kendaraan saat itu diletakkan di atas etalase dagangan. Sekitar pukul 13.30 WIB, seorang pria datang membawa karung berisi barang bekas dan sempat berbincang menanyakan lokasi pengepul.
Sekitar pukul 15.00 WIB, korban meninggalkan dagangannya sejenak untuk membeli permen di warung seberang jalan. Waktu yang singkat tersebut dimanfaatkan pelaku untuk membawa kabur mobil korban.
Menanggapi musibah yang menimpa warga, kepolisian langsung bergerak cepat mengumpulkan petunjuk di tempat kejadian. Tim menemukan jejak pelarian tersangka, Roni Sanjaya melintasi Provinsi Jambi, Sumatera Selatan, hingga ke Provinsi Lampung. Berkat kegigihan petugas, pelarian pria berusia 35 tahun asal Kecamatan Lubuk Dalam tersebut harus berakhir saat ia kembali masuk ke wilayah Riau.
“Walaupun pelaku terus berpindah-pindah lokasi, anggota kami tidak menyerah. Berkat koordinasi, informasi dari masyarakat serta kerja keras tim di lapangan, pelaku akhirnya berhasil kami amankan berikut barang bukti kendaraan yang dicuri,” urai Syahrizal.
Keberhasilan kepolisian ini menjadi langkah penting bagi pemulihan ekonomi korban yang sangat bergantung pada kendaraan tersebut untuk usahanya. Saat ini, tersangka beserta barang bukti berupa mobil, STNK, BPKB, dan telepon seluler telah diamankan. Hasil tes urine turut mengungkap fakta bahwa pelaku positif mengonsumsi narkotika jenis sabu.
“Saat ini tersangka telah diamankan di Polsek Minas untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kami juga akan melengkapi berkas perkara, memeriksa saksi-saksi, serta berkoordinasi dengan pihak kejaksaan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tegasnya.
Pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat menggunakan Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Proses hukum terus berjalan guna memberikan keadilan dan keamanan bagi masyarakat luas. ***(grc/ant)






