PEKANBARU RRINEWSS.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau menyerahkan kasus rusaknya tiang Jembatan Pedamaran II, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.
Penyerahan perkara tersebut lantaran PT Moro Citra Samudra (MCS) perusahaan pemilik ponton yang menabrak Jembatan Pedamaran II Rohil hanya mampu membantu biaya perbaikan jembatan sebesar Rp500 juta kepada Pemprov Riau.
Padahal kerusakan tiang penyangga jembatan tersebut membutuhkan anggaran perbaikan lebih kurang sebesar Rp30 miliar. Sebab kerusakan tiang jembatan cukup parah.
Kerusakan jembatan Pedamaran II akibat tiang penyangganya hancur karena tertabrak kapal ponton milik PT Moro Citra Samudra, yang saat itu kapal mengangkut material Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang, Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau untuk pembangunan jalan Bagansiapiapi – Teluk Piyai beberapa waktu lalu.
Lantas Pemprov Riau mengambil langkah hukum karena tidak terima dengan ganti rugi Rp500 juta, yang tak sebanding dengan kerusakan jembatan.
Kepala Biro Hukum dan HAM Setdaprov Riau, Elly Wardhani mengatakan, untuk tindakan lanjut kasus jembatan Pedamaran II sudah diserahkan ke ranah hukum.
“Perkara jembatan Pedamaran II Rohil sudah kita serahkan ke Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau,” kata Elly Wardhani, Senin (13/2/2023).
“Untuk tindaklanjutnya, silahkan konfirmasi buk Asdatun Kejati sudah sejauh mana,” tambah Elly singkat.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, SF Hariyanto mengatakan, PT Moro Citra Lestari hanya mampu membayar ganti rugi Jembatan Pedamaran sebesar Rp500 juta
“Kalau Rp500 juta tak sebanding dengan
anggaran perbaikan kerusakan mencapai Rp30 miliar,” katanya.
Dengan uang ganti rugi tersebut, SF Hariyanto menegaskan bahwa Pemprov Riau tidak akan tinggal diam dan menerima begitu saja bantuan tersebut. Karena itu, pihaknya akan melakukan rapat lanjutan untuk mengambil langkah terkait bantuan yang dinilai tak layak itu.
“Kita akan lakukan langkah selanjutnya. Kalau hanya Rp500 juta, saya sudah ingatkan dan pasti mereka sudah tahu risikonya kalau masalah ini dibawa ke ranah hukum. Saya sudah bicara dengan pak Kajati, beliau sudah 10 tahun bertugas di KPK, karena kerugian negara cukup besar akibat kerusakan Jembatan Pedamaran II yang ditabrak ponton,” terangnya.
“Mereka bilang uang Rp500 juta itu bantuan, itu kemampuan mereka dan siap menerima sanksi Ini buka soal bantuan, tapi ini masalah tanggung jawab. Kalau hanya Rp500 juta mereka menyanggupi, maka dia sudah melakukan penipuan yang sudah memberi surat penyataan kepada Syahbandar, dan menyatakan siap memperbaiki kerusakan jembatan jika ponton yang ditahan bisa keluar. Tapi kenyataannya setelah kapal ponton keluar dan dijualnya. Kemudian dia tidak ada itikad baik untuk memperbaiki kerusakan jembatan,” jelasnya.
Disamping itu, SF Hariyanto mengatakan, jambatan Pedamaran II harus diselamatkan secepat, jika tidak kerusakan akan semakin parah karena arus di sungai itu sangat deras. Apalagi jembatan itu kebutuhan masyarakat banyak. Untuk itu, ia tidak ingin karena masalah tersebut jembatan tidak selesai diperbaiki.
“Jangan sampai gara-gara masalah ini jembatan tak selesai. Karena jembatan itu menghubungkan tiga kecamatan, dan jembatan itu sebagai akses untuk angkutan mengeluarkan penghasilan masyarakat di sana. Kalau ini dibiarkan maka ekonomi masyarakat akan terganggu. Makanya, jembatan tetap kita kerjakan perbaikannya, dan Insya Allah tahun 2023 sudah selesai,” terangnya.
“Jangan pula ada lagi yang bertanya, surat pernyataan ada, kapal ponton menyanggupi membayar, kenapa Pemprov Riau yang memperbaiki. Itulah buktinya cuma Rp500 juta itu. Apakah kita harus menunggu sampai 50 tahun? Artinya kami menganggarkan perbaikan jembatan Pedamaran itu betul-betul ini sangat dibutuhkan masyarakat (mendesak). Jangan sampai masyarakat demo karena tidak ada akses,” tukasnya. ***cakaplah