RRINEWSS.COM– Polda Riau mengungkap kasus baru di tahun 2026 barang haram berupa heroin senilai puluhan miliar yang disembunyikan tersangkan di drum dekat perkebunan cabai dan sawit di Bengkalis.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau mengungkap kasus peredaran narkotika jenis heroin di Kabupaten Bengkalis. Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita 42 bungkus heroin dengan berat bersih mencapai 22,7 kilogram dan mengamankan dua orang tersangka.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol I Putu Yudha Prawira, mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari informasi adanya peredaran heroin di wilayah Bengkalis pada Selasa (24/2/2026).
“Pengungkapan ini terjadi di tiga lokasi berbeda, yakni di Kecamatan Bukit Batu serta dua lokasi di Kecamatan Bandar Laksamana, masing-masing di kebun cabai dan kebun sawit,” kata Putu Yudha saat konferensi pers, Kamis (5/3/2026).
Dua tersangka yang berhasil diamankan berinisial K dan SK. Penangkapan bermula dari operasi penyamaran atau undercover buy yang dilakukan tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Riau.
“Tersangka K terlebih dahulu diamankan dengan barang bukti lima bungkus heroin. Harga yang disepakati saat transaksi sebesar Rp147 juta per bungkus,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka K mengaku diperintahkan oleh tersangka SK untuk menjual heroin tersebut. Polisi kemudian melakukan pengembangan hingga menangkap SK di kediamannya.
“Dari tersangka SK ditemukan satu bungkus heroin yang ditanam di kebun cabai sekitar 300 meter dari rumahnya,” ungkap Putu Yudha.
Tak berhenti di situ, polisi kembali melakukan pengembangan dan menemukan 36 bungkus heroin lainnya yang ditimbun dalam drum di area perkebunan kelapa sawit berjarak sekitar 800 meter dari rumah tersangka.
“Total heroin yang disita dari tersangka SK sebanyak 37 bungkus. Jika digabungkan dengan temuan sebelumnya, total barang bukti yang kami amankan mencapai 42 bungkus dengan berat bersih 22,7 kilogram,” jelasnya.
Menurut Putu Yudha, dari keterangan kedua tersangka, terdapat dua pelaku lain yang kini masih diburu polisi, yakni berinisial A dan HF. Keduanya diduga memiliki peran penting dalam jaringan tersebut.
“A berperan menjemput heroin dari luar negeri, sementara HF yang berada di negeri seberang diduga sebagai pengendali yang memerintahkan penjualan kepada target tertentu. A dan HF masuk ke daftar pencarian orang (DPO),” ujarnya.
Polda Riau memperkirakan nilai heroin yang disita mencapai Rp68 miliar. Selain itu, pengungkapan kasus ini diperkirakan mampu menyelamatkan sekitar 113.655 jiwa dari bahaya narkotika.
“Jika heroin ini beredar di masyarakat, dapat membahayakan lebih dari 113 ribu jiwa,” kata Putu Yudha.
Sementara itu, Wakapolda Riau Brigjen Pol Hengki Haryadi menyebut kasus ini sangat jarang terjadi karena heroin bukan jenis narkotika yang umum ditemukan di Indonesia.
“Ini mengindikasikan jaringan transnasional. Heroin biasanya berasal dari kawasan Golden Crescent atau Golden Triangle sehingga dipastikan berasal dari luar negeri,” kata Hengki.
Ia menambahkan operasi undercover buy yang dilakukan tim Ditresnarkoba memiliki risiko tinggi karena anggota harus berhadapan langsung dengan pelaku tanpa pengawalan. “Operasi ini sangat berisiko, namun berkat kesigapan tim akhirnya dua tersangka berhasil diamankan,” ujarnya.
sumber : Riau Aktual






