Lanal Dumai Gagalkan Keberangkatan 16 PMI Non Prosedural ke Malaysia, Korban Membayar Rp5 Juta

Mereka Bersembunyi di Kebun Sawit

RRINEWSS.COM- DUMAI — Pemberangkatan PMI Non Prosedural sebanyak 16 orang kembali digagalkan oleh Tim F1QR Unit Intel Lanal Dumai dan Posal Bengkalis di Desa Sepahat, Kecamatan Bukit Batu, Bengkalis, Riau pada posisi 1° 36′ 645″ U-101° 49′ 24″ T. Rabu (17/01/24).

Komandan Lanal Dumai Kolonel Laut (P) Kariady Bangun, menyampaikan bahwa calon PMI sebanyak 16 orang tersebut diamankan oleh Tim F1QR Lanal Dumai berawal informasi dari informan terkait adanya Calon PMI non prosedural yang akan berangkat menuju Malaysia melalui pesisir pantai Desa Sepahat, Bukit Batu, Bengkalis, Riau.

Menindaklanjuti informasi tersebut, kata komandan Lanal pukul 08.00 WIB tim gabungan F1QR Unit Intel Lanal Dumai dan Posal Bengkalis bergerak melaksanakan penyelidikan di wilayah tersebut dan berhasil mengamankan sebanyak 16 orang terdiri dari 11 orang laki-laki dan 5 orang perempuan. Kesemuanya diduga merupakan calon PMI non Prosedural yang akan diberangkatkan menggunakan speed boat ke Malaysia.

Mereka bersembunyi di perkebunan sawit milik masyarakat di Desa Sepahat, Kecamatan Bukit Batu, Bengkalis, Riau.

Selanjutnya Tim gabungan F1QR Unit Intel Lanal Dumai dan Posal Bengkalis mengamankan dan membawa 16 orang Calon PMI non prosedural tersebut ke Lanal Dumai untuk dilakukan pendataan dan pengecekan kesehatan.

Berdasarkan pemeriksaan awal yang dilaksanakan bahwa ke 16 calon PMI non prosedural tersebut akan berangkat ke Malaysia melaksanakan komunikasi via Handphone dengan agen dan biaya yang dibayarkan masing-masing calon PMI kepada agen sebesar Rp5.000.000 hingga Rp18.500.000.

Keberhasilan TNI AL dalam mencegah pemberangkatan ke 16 orang calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) Non Prosedural merupakan salah satu bentuk kesiapan dan kesiapsiagaan TNI AL dalam menghadapi berbagai ancaman Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di wilayah kerjanya sesuai instruksi dari Kepala Staf Angkatan Laut Laksamana TNI Muhammad Ali.

Para calon PMI Non prosedural itu melakukan pelanggaran UU 18 tahun 2017 tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia, selanjutnya mereka semua diserahkan ke pihak Pos Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) Kota Dumai untuk proses lebih lanjut. ***(ant)