Lanal Dumai Tangkap KLM. Samudera Indah Jaya Mengangkut Arang Kayu Ilegal

Dumai — Komandan Pangkalan Laut (Danlanal) Dumai Kolonel Laut (P) Abdul Haris menggelar konferensi pers, Rabu (11/03/2026) di Dermaga Bangsal Aceh terkait penangkapan satu kapal kayu pengangkut arang kayu bakau ilegal seberat 200 ton yang tidak dilengkapi dokumen resmi.

Barang bukti tersebut ditaksir mencapai nilai ekonomi sekitar Rp4,6 miliar.

Danlanal didampingi unsur KSOP Dumai, BC Dumai, dan penyidik kehutanan mengungkapkan penangkapan kapal tersebut di perairan Kepulauan Meranti oleh Satgas Gabungan TNI AL.

Penindakan ini, kata Danlanal sebagai komitmen nyata dalam menjaga kelestarian lingkungan sekaligus menegakkan hukum di wilayah perairan Yurisdiksi Nasional.

Operasi terpadu melibatkan Tim Quick Response Patkamla Lanal Dumai bersama tim gabungan satgas operasi Intelijen Maritim terpilih Satintelmar Pusintelal dan satgas ops Intelmar Koarmada I.

Arang kayu tersebut diangkut menggunakan kapal KLM. Samudera Indah Jaya GT. 172, dengan total muatan diperkirakan mencapai 200 ton di wilayah perairan Kepulauan Meranti, Provinsi Riau.

Danlanal menambahkan pengungkapan kasus tersebut bermula pada Kamis, 05 Maret 2026 ketika Tim I yakni satgas ops Intelmar Koarmada I bersama personil Patkamla Lanal Dumai) dari Pos Babinpotmar Tanjung Buton (Posal Siak) bergerak menuju perairan Selat Panjang menggunakan Sea Reader untuk melaksanakan observasi dan pemantauan.

Pada waktu yang hampir bersamaan, Tim II dari Pusintelal bersama personel Lanal Dumai, bergerak menuju Pos TNI Al Selat Panjang guna memperkuat unsur pemantauan.

Dari hasil observasi menunjukkan bahwa sekitar pukul 10.44 WIB kapal KLM. Samudera Indah Jaya terlihat sandar di sebuah pelabuhan perseorangan di perairan Sungai Nyirih, Kepulauan Meranti.

Melihat itu tim kemudian melaksanakan konsolidasi di Pos TNI AL Selat Panjang sambil melakukan pemantauan dari darat.

Menjelang sore katanya lagi, sekitar pukul 17.20 WIB, kapal tersebut terpantau bergerak meninggalkan lokasi sandar.

Dan menyikapi hal tersebut, Tim gabungan melakukan manuver pengejaran dan penghentian menggunakan Sea Reader untuk melaksanakan pemeriksaan.

Pukul 17.36 WIB kapal berhasil dihentikan dan dilaksanakan pemeriksaan awal terhadap dokumen serta muatan kapal namun tidak bisa menunjukan.

Selanjutnya pukul 18.15 WIB, kapal KLM. Samudera Indah Jaya dikawal menuju Dermaga TNI AL Bangsal Aceh, Dumai guna dilaksanakan pemeriksaan dan proses penyelidikan lebih lanjut.

KLM. Samudera Indah Jaya GT. 172 dan kru yang mengangkut arang bakau tidak dilengkapi ijin SKSHH (Surat Keterangan Sah Hasil Hutan) & ijin dari KLHK, patut diduga melanggar ketentuan undang- undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan juga pemerintah telah membekukan izin usaha arang bakau sejak tahun 2023.

Penindakan ini merupakan perintah langsung Kepala Staf Angkatan Laut, Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali, agar seluruh jajaran TNI AL meningkatkan kewaspadaan dan tidak memberikan toleransi terhadap setiap bentuk pelanggaran hukum dan tindak pidana di laut.

Pengangkutan arang bakau tanpa izin tidak hanya merugikan negara secara ekonomi, tetapi juga mengancam ekosistem pesisir dan keberlanjutan lingkungan, khususnya kawasan mangrove yang sangat vital bagi perlindungan pantai dan habitat biota laut.

Sejalan dengan perintah kasal, Komandan Kodaeral I, Laksda TNI Deny Septiana menegaskan bahwa tugas TNI AL tidak hanya terbatas pada menjaga kedaulatan wilayah laut, tetapi juga bertugas untuk mengamankan aset negara, menjaga ketahanan ekonomi dan lingkungan hidup.

Komitmen ini diwujudkan melalui kesiapan TNI AL dalam mengantisipasi segala tindak pelanggaran hukum di Perairan Nasional Indonesia, dengan memperketat operasi keamanan laut guna mencegah segala bentuk kegiatan tindak pidana di laut yaitu pembajakan, penyelundupan, hingga pelanggaran wilayah.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto mengapresiasi kinerja Lanal Dumai yang berhasil mengungkap kasus penyelundupan arang kayu yang bakal dibawa ke Malaysia.

Arang kayu tersebut hendak diselundupkan ke Malaysia. Kasusnya sudah diserahkan ke Gakkum Kehutanan.

” Kita juga sudah memeriksa saksi, nakhoda, Anak Buah Kapal (ABK) termasuk dokumen kapal dan arang yang dibawa, namun mereka tak bisa menunjukkan.

Hasil gelar perkara, kata Hari sudah ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan karena aksi mereka telah merusak kehutanan bakau.

Mereka telah merusak sekitar 4000 sampai 5000 batang bakau dewasa untuk diolah menjadi arang.

Dampak kerusakan mangrove dalam skala besar berpotensi meningkatkan abrasi, menurunkan hasil perikanan, mengancam keberlanjutan ekonomi masyarakat di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, serta berdampak pada kerusakan ekosistem lingkungan yang dapat mengakibatkan bencana alam. ***(ant)